Analisis Yuridis Penegakan Hukum Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup

Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 932/Pid.Sus/2020/PN Btm

Authors

  • Dekky Tiara Pra Setia Universitas Esa Unggul
  • Markoni Markoni Universitas Esa Unggul
  • Wasis Susetio Universitas Esa Unggul
  • I Made Kanthika Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.329

Keywords:

Law Enforcement, Corporations, Environment

Abstract

Environmental damage in Indonesia is getting worse day by day. This condition has directly threatened human life. Environmental law enforcement is an action and/or process of coercion to comply with the law which is based on the provisions of statutory regulations. The aim of this research is to analyze efforts to resolve cases against corporations that damage the environment in Indonesia. Case Study Batam District Court Decision Number 932/Pid.Sus/2020/PN Btm. The method used in this research is normative juridical, namely library legal research carried out by examining library materials or secondary data. The results of his research are that law enforcement against corporations that damage the environment can be subject to criminal sanctions, administrative sanctions, and civil lawsuits can also be filed by the government. This is regulated in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. The criminal sanctions received by PT. Kayla Alam Sentosa, who has intentionally committed an act that results in exceeding the Standard Criteria for Environmental Damage, is subject to a fine of Rp. 6,000,000,000,- (six billion rupiah). The conclusion is that criminal liability for corporations as perpetrators of environmental crimes is also subject to criminal penalties, apart from criminal penalties, they can also be subject to administrative sanctions, namely in the form of revocation of business permits. If it is deemed that the impact of environmental damage is greater than the criminal fine imposed, the corporation can also be sued civilly.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, C. (1987). Badan Hukum. Alumni.

Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan (Cetakan pertama). Rajagrafindo Persada.

Bakhri, S. (2009). Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia (Cetakan pertama). Total Media.

Hartiwiningsih. (2008). Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana (Cetakan pertama). UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press).

Jonkers, J. E. (2006). Buku Pedoman Hukum Pidana Hindia Belanda (Cetakan pertama).

Krismen, R. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kejahatan Ekonomi.

Lamintang, P. A. F. Hukum Penitensier Indonesia (Edisi pertama). Armico.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Kencana.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Hukum. CV. Mandar Maju.

Saleh, R. (1987). Stelsel Pidana di Indonesia (Cetakan kelima). Aksara Baru.

Setiyono, H. (2003). Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana (Edisi kedua, Cetakan pertama). Banyumedia Publishing.

Sholehuddin, M. (2004). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana (Edisi pertama). Rajagrafindo Persada.

Sjahdeini, S. R. Pertanggungjawaban Korporasi. Dikutip dari Hanafi Amrani.

Sjahdeini, S. R. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Pers.

Soekanto, S. (1996). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mahmudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2006). Metode Penelitian Pendidikan; Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Triwulan, T., & Shinta. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka.

Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II.

Walandouw, R. (2020). Unsur Melawan Hukum yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP. Lex Crimen, 9(3).

Wibisana, A. G. (2018). Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Hukum Perdata.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 932/Pid.Sus/2020/PN Btm.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jurnal

Suseni, K. A. (2020). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Membangun Lingkungan Yang Bersih Dan Sehat. Jurnal STAHN Mpu Kuturan Singaraja.

Internet

Ali, M. Pola Pemberatan Ancaman Pidana Berbasis Konservasi Lingkungan Hidup: Kajian atas Undang-Undang di Bidang Lingkungan Hidup dikutip dari aifis-digilib.org/uploads/1/3/4/6.

Chapter 21-Page 6, dikutip dari http://papers.ssrn.com/abstract_id=382200.

Faure, M., & Skogh, G. The Economic Analysis Of Environmental Policy And.

Hovenamp, H. (1992). Rationality in Law and Economics. George Washington Law Review, 60, 293.

https://id.wikipedia.org/wiki/Hutan/

Law An Introduction. Edward Elgar Publishing Limited, United Kingdom, 2003.

Miles, T. J. (2005). Empirical Economics and Study of Punishment and Crime. University of Chicago Legal Forum, 237.

Nurudin. (2011). Faktor Penyebab Kerusakan Hutan. Diakses melalui http://noerdblog.wordpress.com/2011/06/05/faktor-penyebab-kerusakan-hutan/.

Pemerintah Kabupaten Buleleng Dinas Lingkungan Hidup. (2019). Kerusakan Lingkungan dan Penyebabnya.

Rudi, R. (2024). Subjek Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Artikel 08 Maret. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/subjek-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana-lt52bdff2508616/.

Shavell, S. Economic Analysis of Public Law Enforcement and Criminal Law.

Terbesar di Kepri. Diakses melalui https://ulasan.co/batam-jadi-wilayah-dengan-kerusakan-hutan-terbesar-di-kepri/.

UUPT 2007 Pertegas Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris. Diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/a/uupt-2007-pertegas-tanggung-jawab-direksi-dan-komisaris-hol17807/?page=1.

Wulandari, S. Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi.

Published

2024-06-10

How to Cite

Dekky Tiara Pra Setia, Markoni Markoni, Wasis Susetio, & I Made Kanthika. (2024). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 932/Pid.Sus/2020/PN Btm. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(4), 296–319. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i4.329

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.