Upaya Penyelesaian Kasus Pembunuhan Akibat Sengketa Tanah Ulayat Melalui Mekanisme Hukum Adat di Wilayah Adonara Kabupaten Flores Timur
DOI:
https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.589Keywords:
Murder, Land Dispute, Customary LawAbstract
One of the traditional cultures that is currently still practiced by the Adonara community is the fight war. The story of the battle war in the Adonara Area, East Flores Regency, is the battle between Lewobunga Village and Lewonara Village. This rivalry war was triggered by the ownership of customary land rights between Lewobunga Village and Lewonara Village, where the Lewobunga Village Community inaugurated Riangbunga Hamlet Lewobunga Village heard the inauguration the Lewonara Village people did not agree and began to carry out their act of disacceptance by attacking the Lewobunga Village community. So there was a prolonged war and conflict that caused many casualties. This study found several things: (1) The factors that cause the occurrence of murder cases due to customary land disputes are: unclear land boundaries, differences in historical narratives, lack of recognition of land ownership, war revenge and lack of attention from the local government. (2) Settlement efforts carried out by traditional leaders by gathering the entire community and inviting traditional leaders in neighboring villages in the Kiwangona area to perform the traditional ritual of bau lolon to pray that the fight war will not be repeated by declaring the reket kame lo'oko (weapons of war are released) with this statement the community expresses their hearts by declaring that the war will stop or there will be no more wars and this traditional ritual is sacred.
Downloads
References
Alifi, M. (2016). Perilaku kriminal pada pemuda di Kecamatan Kajeng Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah. Jurusan Politik dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Asakin, Z., & Amirudin. (2004). Pengantar metode penelitian hukum. Rajawali Pers, Jakarta.
Belek Yolanda, E. (2020). Peran tokoh adat dalam mengupayakan perdamaian antara masyarakat Desa Lewonara dan Desa Lewobunga atas kasus pembunuhan karena sengketa tanah di Kecamatan Adonara Timur Kabupaten Flores Timur. Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Ewis, M. (2016). Tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP. Lex Crimen, 5(2), 1–10.
Fajri Awal. (2014). Tinjauan yuridis terhadap pembunuhan berencana yang dilakukan oleh istri terhadap suami (Studi Kasus No. PN 132/Pid. B/2012/PN.TK). Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Grandy, L. L. (2019). Peran aparat kepolisian dalam menanggulangi konflik antara masyarakat Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Jehamat, L., & Keha, P. (2018). Dinamika konflik sosial berakhir tanah komunal. Program Studi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Nusa Cendana, Kupang.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kopong Medan, K. (1997). Batas tanah dalam kerangka budaya NTT. Harian Umum Pos Kupang.
Kopong Medan, K. (1997). Pembunuhan dalam kasus tanah dan wanita di Adonara Flores: Sebuah studi budaya hukum (Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang).
Lambang, T. (2009). Pembangunan perdamaian pasca-konflik di Indonesia: Kaitannya dengan perdamaian, pembangunan, dan demokrasi dalam pengembangan kelembagaan pasca-konflik. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13(1), 45–60.
Natsir, M. (2018). Analisis hukum terhadap sengketa keberadaan tanah ulayat di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur. Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Makassar.
Praharsa, R. D. (2017). Peran kepala adat dalam penyelesaian konflik tanah adat antara Desa Lamahala dan Desa Horohura di Pulau Adonara (Studi Kasus di Flores Timur Nusa Tenggara Timur). Universitas Muhammadiyah, Malang.
Ratna, D. (2017). Peran kepala adat dalam penyelesaian konflik tanah adat antara Desa Lamahala dan Desa Horohura di Pulau Adonara (Studi Kasus di Flores Timur Nusa Tenggara Timur). Universitas Muhammadiyah Malang.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.