Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Perusahaan Asuransi
(Studi Putusan Nomor 538/PID.SUS/2023/PN.Jkt.Sel)
DOI:
https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i2.841Keywords:
Criminal Acts, Insurance Companies, Know Your Customer Principle, Money LaunderingAbstract
The basic principle of knowing the customer is an important aspect in an insurance company. Insurance companies are required to have guidelines for the principle of knowing the customer in order to analyse prospective customers and monitor transactions made by customers. In the decision study that the author made as the object of research, the result is that the application of the customer principle has not been able to overcome the crime of money laundering. So the importance of internal supervision of the insurance company to more firmly apply the principle of knowing the customer so that then the crime of money laundering can be overcome. Money laundering is an act of disguising illegal actions and then turning them into assets that seem legal. There are many types of initial actions to commit money laundering offences. In this research are: 1) Can the application of the principle of knowing the customer overcome the crime of money laundering in Decision Number 538/Pid.Sus/2023/Pn.Jkt.Sel? (2) What are the obstacles faced in the application of the principle of knowing the customer in Decision Number 538/Pid.Sus/2023/Pn.Jkt.Sel? This research uses normative juridical research. The research approach used is the statutory approach method.
Downloads
References
Djaja, B. (2020). Hukum perbankan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Djumhana, M. (2006). Hukum perbankan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2001). Hukum perbankan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Ginting, J. (2014). Hukum perbankan dan tindak pidana pencucian uang. Jakarta: Universitas Terbuka.
Indonesia Imaji. (2020). Hukum perbankan. Jakarta: Indonesia Imaji.
M-3. (2007, Januari 5). Hati-hati 10 modus operandi pencucian uang. Hukumonline.com.
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7.
Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111.
Sirait, T. M. (2021). Hukum pidana khusus dalam teori dan penegakannya. Jakarta: Deepublish.
Sutedi, A. (2011). Hukum perbankan: Suatu tinjauan pencucian uang, merger, likuidasi, dan kepailitan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.