Advokat Sebagai Penegak Keadilan Antara Etika Profesi dan Jerat Korupsi

Authors

  • Putri Areta Arzety Sinaga Universitas Bandar Lampung
  • Yesi Nabila Putri Universitas Bandar Lampung
  • Vanesia Vanesia Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i3.875

Keywords:

Advocate, Code of Ethics, Corruption, Integrity, Justice Upholder, Professional Ethics, Professional Supervision

Abstract

Advocates are one of the main pillars in the justice system that have a strategic role as law enforcers, human rights defenders, and guardians of justice. However, amidst high public expectations for the integrity and professionalism of advocates, various serious challenges have emerged, one of which is the practice of corruption that can damage the dignity of this profession. This article aims to examine the position of advocates as enforcers of justice from the perspective of professional ethics and the potential for involvement in corruption. Using a normative legal approach, this article analyzes the legal basis and code of ethics of advocates, as well as real case studies as an empirical illustration.

 

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal:

Abella, P., et al. (2024). Analisis pelanggaran kode etik advokat dan perannya dalam meningkatkan profesionalisme profesi advokat. Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics, 81–93.

Upara, A. R., & Roem, A. M. (2024). Menguak peran dan tantangan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Unes Law Review, 2.

Prasetya, A. (2023). Peran advokat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Etika Profesi, 45–47.

Farnesty, E., et al. (2024). Etika profesi hukum: Mengungkap pelanggaran kode etik dalam kasus suap pengacara. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 98–116.

Hasibuan, Z., Lubis, F., & Khairulhasbi, K. (2022). Kedudukan advokat sebagai agent of law development. Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 45–46.

Paloon, A. D. M., Korua, J. M., & Nachrawy, N. (2025). Partisipasi profesi hukum (advokat) sebagai penegak hukum dalam upaya meningkatkan kewibawaan hukum. Lex Privatum, 14(5), 12–13.

Rahayu, N. (2019). Tantangan etika profesi advokat dalam sistem peradilan Indonesia. Jurnal Hukum dan Etika, 47.

Rauzi, R., & Sukarno, S. (2022). Penyuluhan hukum: Strategi advokat dalam menangani perkara korupsi. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik Indonesia, 45–46.

Rauzi, F., & Kamil, M. I. (2023). Penyuluhan hukum: Strategi advokat dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 4.

Sinaga, J., & Sinaga, I. P. A. S. (2024). Profesionalitas dan integritas advokat dalam penegakan hukum di Indonesia. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 141–151.

Hasan, Z., ABJrizy, A., & Hartono, B. (2021). Implementasi pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan anggaran pendahuluan dan belanja kampung (APBK) yang dilakukan oleh oknum mantan kepala kampung Menanga Jaya. Iblam Law Review, 2.

Hasan, Z., Wijaya, B. S., Yansah, A., & Setiawan, R. (2024). Strategi dan tantangan pendidikan dalam membangun integritas anti korupsi dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 241–255.

Hasan, Z., & Saputri, W. (2024). Upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan. Journal of Social Science Research, 4(6), 2.

Buku:

Hasan, Z. (2025). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. Bandar Lampung: CV. Alinea Edumedia.

Downloads

Published

2025-04-25

How to Cite

Putri Areta Arzety Sinaga, Yesi Nabila Putri, & Vanesia Vanesia. (2025). Advokat Sebagai Penegak Keadilan Antara Etika Profesi dan Jerat Korupsi. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(3), 35–43. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i3.875

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.