Upaya Penegakan Hukum dalam Pemberantasan dan Penanggulangan Tindak Pidana Narkoba oleh Kepolisian Polres Kota Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i3.914Keywords:
Criminal Acts, Eradication, Handling, Narcotics, PreventionAbstract
Drug cases in Indonesia are at a very worrying level. The phenomenon of abuse of narcotics, psychotropic drugs, and illegal drugs (narcotics), should be a concern for the government and all levels of society in general. The rampant behavioral deviations of the younger generation, namely the occurrence of narcotics crimes, one of which is the abuse of narcotics and illegal drugs, are currently increasing. Teenagers are very potential targets for the circulation of narcotics and dangerous drugs, so there must be real efforts to prevent and eradicate them. The problem approach method used in this writing is the normative legal method. Primary data collection techniques are obtained by conducting searches, inventories and reviewing regulations using literature studies including laws and regulations, books and articles in journals and scientific works. The police in eradicating drug crimes have the authority in accordance with the mandate of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and Law Number 2 of 2002 concerning the Police. The main authority includes investigation of Pre-emptive, Preventive, Repressive action.
Downloads
References
Abimanyu, A. A., Setia, B. B., & Soegiharto, D. B. (2024). Analisis kriminologi mengenai peredaran narkoba terkait dalam keimigrasian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 24(1), 157. https://doi.org/10.33087/jiubj.v24i1.4621
Akbar, M., & Bakti Harahap, S. (2022). Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri (Studi kasus nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN Lbp PN Lubuk Pakam). Jurnal Smart Hukum, 1(1), 231–233.
Arif, B. N. (1996). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, R. (1997). Tindak pidana narkotika transnasional dalam sistem hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Azzahra, G. (2021). Kasus narkoba di Indonesia dan upaya pencegahannya di kalangan remaja. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(3), 405–417.
Faturachman, S. (2020). Sejarah dan perkembangan. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 10(Y), 13–19. http://www.sejarahkita.web.id/2013/01/sejarah-dan-perkembangan-microsoft.html
Hamzah, A. (2002). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: BP Universitas Diponegoro.
Hamzah, A., & Surachman, R. M. (1994). Kejahatan narkotika dan psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika.
Hardiansyah, T. (2014). Penegakan hukum peredaran narkotika yang terjadi di lembaga pemasyarakatan. Judiciary: Jurnal Hukum dan Keadilan, 13(1), 114–126.
Majid, A., Salesman, F., Making, V. B., & Lette, A. R. (2021). Bahaya narkoba bagi remaja dan pelajar untuk mencegah dan meningkatkan pengetahuan santri Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Putra Aisyiyah Kupang. Kelimutu Journal of Community Service, 1(1), 68–74.
Makarao, T. (2003). Tindak pidana narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Moeljatno. (2002). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moelyanto. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Moleong, L. J. (1991). Metodologi penelitian kualitatif. Jakarta: Gramedia.
Mulyono, & Liliawati, E. (1998). Peraturan perundang-undangan narkotika dan psikotropika. Jakarta: Harvarindo.
Nursanti. (2020). Peran Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika (Studi di Polres Aceh Utara). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2, 1–23.
Portugal Gonzales, J., & Ostrosky-Zeichner, L. (2025). Fungal infections in people who use drugs. Open Forum Infectious Diseases, 12(4), 1–7. https://doi.org/10.1093/ofid/ofaf107
Rahmayanty, D., Addinda, D., Oktrianda, A., & Ananda, S. (2023). Pemahaman tentang bahaya narkoba terhadap pendidikan karakter anak. Jurnal Basicedu, 7(6), 3441–3449. https://doi.org/10.31004/basicedu.v7i6.6171
Salsabila, C., Mahaga, C., Agtrimas, T., Thalia, S., Angelica, C., Heri, N., Lumbangaol, M., Gabriel, P., & Novrida, S. (2024). Penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar: Analisis peran orang tua, guru dan tindakan pemerintah. Jerumi: Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary, 2(2), 1072–1084.
Siswantoro. (2004). Penegakan hukum psikotropika dalam kajian sosiologi hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soedjono, D. (1976). Segi hukum tentang narkotika di Indonesia. Bandung: Karya Nusantara.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.
Soewita, S., & Sugianto, D. (2023). Akibat hukum konsumsi narkoba dan bahaya masa depan: Bahaya penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda pembinaan dilakukan kepada siswa-siswi SMA Pah Tsung. Prosiding SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian dan PkM, 4(1), 1253–1261.
Sunggono, B. (1997). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Surachmad, W. (1990). Pengantar penelitian ilmiah. Bandung: Tarsito.
Sutopo, H. B. (2002). Metodologi penelitian kualitatif: Dasar teori dan terapannya dalam penelitian. Surakarta: UNS Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.