Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Penanggulangan Pengguna Narkoba di Desa Cibadak Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang
DOI:
https://doi.org/10.62383/numeken.v1i3.485Keywords:
Prevention, Abuse, DrugsAbstract
Indonesia is a State of Law, this is stated in the explanation of the 1945 Constitution which states that; "The Indonesian state is based on law and not based on mere power." Law is a rule or regulation that regulates society. All behavior and actions of its citizens must be based on law, therefore, Indonesia is a country of law, obliged to carry out legal functions consistently as a means of upholding justice. As times progress, of course crime becomes more developed and organized. One of the problems that often comes to the surface in people's lives is crime in general, as currently we often encounter delinquency in the form of narcotics abuse. In Article 1 Paragraph 1 of Law of the Republic of Indonesia Number 35 of 2009 concerning NARCOTICS, the meaning of narcotics, namely substances or drugs derived from plants, either synthetic or semi-synthetic, which can cause a decrease or change in consciousness, loss of taste, reduce or eliminate pain, and can cause dependence, which are differentiated into groups as attached in the Law - The Narcotics Law is often used outside of medical and scientific purposes, which in the end will become a danger for the user, which in the end can also have an influence on the social order of the people of the nation and state. Combating narcotics abuse is not an easy thing to implement but the state is determined to eradicate it. Narcotics abuse covers all levels of society, including poor, rich, old, young and even children. Narcotics abuse has increased from year to year, which ultimately harms the nation's future cadres. One of the efforts made by the government to tackle the narcotics problem is through improvements in legal regulations. This improvement is very necessary because the influence of narcotics is very large on the survival of a nation.
Downloads
References
Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, UI Pres.
Anonim, Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Di Kalangan Remaja serta Akibat dan Antisipasinya. DPC Granat Surakarta.
Bernas, 19 September 2005. Polsektabes Tipes Bekuk Lagi Pemakai Sabu-sabu.
Dermawan, Moh. Kemal. 1994. Strategi Pencegahan Kejahatan. Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.
Dimyati, Khudzaifah. 2004. Metodologi Penelitian Hukum. Surakarta,Muhammadiyah University Press.
Dirdjosisworo, Soedjono. 1990, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan. Pencegahan PenyalahgunaanNarkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Jakarta, DepartemenKesehatan RI.
Dirjosisworo, Soedjono. 1990. Hukum Narkotika Indonesia, Bandung, PT CitraAditya Bakti.
Hadiman. 1999. Narkoba, Menguak Misteri Maraknya Narkoba di Indonesia,Jakarta, Badan Kerjasama Sosial Usaha Pembinaan Warga Tama (Bersama).
Husein, Syahruddin. 2003, Kejahatan dalam Masyarakat dan Upaya Penanggulangannya, http,//www.digitized.com.
Koentjaraningrat. 1976. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta, Penerbit PT Gramedia.
Komari, M. 2000. “Penyalahgunaan Narkoba dan Sanksinya”. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resort Cilacap.
Nadeak, Wilson. 1996, Korban dan Masalah Narkotika, Cetakan IV, Bandung,Indonesia Publishing House.
Narkoba di Indonesia, http,//www.kapanlagi.com/a/0000002158.html
Nitibaskara, Ronny. 2001, Organized Crime, http,//www.fortunecity.com.
Poerwadarminta, 1990, Kamus Lengkap Inggris Indonesia-Indonesia Inggris,Bandung, Hasta.
Rahardjo, Satjipto. 1991. Masalah Penegakan Hukum, Bandung , CV. Sinar Baru.
Soekanto, Soerjono. 1986. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,Jakarta, CV. Rajawali.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1985. Beberapa Masalah dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Bandung, Remadja Karya.
Suhardono, Edy. 1994. Teori Peran, Konsep, Derivasi dan Implikasinya. Jakarta,PT. Gramedia Pustaka Utama.
Sunarso, Siswantoro. 2004. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Surbakti, Natangsa. 2005. Buku Pegangan Kuliah, Hukum Pidana KhususSurakarta, UMS Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Negra Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1997 tentang Konvensi PBB Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.
Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961.
Weda, Made Darma. 1999. Kronik dalam Penegakan Hukum Pidana. Jakarta,Guna Widya.
Willy, Heriadi. 2005. Berantas Narkoba, Tak Cukup Hanya Bicara (Tanya Jawab). Yogyakarta, Kedaulatan Rakyat
Wresniwiro, M. 1999. Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya. Jakarta,Yayasan Mitra Bintibmas.
Yatim, Danny I dan Irwanto. 1991. Tinjauan Sosial-Psikologis. Jakarta, Arcan.
Yatim, Danny I. dan Irwanto, 1991, Kepribadian Keluarga dan Narkotika,Tinjauan Sosial Psikologis, Jakarta, Arcan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nusantara Mengabdi Kepada Negeri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.