Implementasi Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Authors

  • Adimas Maharaja Syahadat Universitas Lampung
  • Rini Fathonah Universitas Lampung
  • Dona Raisa Monica Universitas Lampung

DOI:

https://doi.org/10.62383/aktivisme.v1i4.561

Keywords:

Implementation of Diversion, Abuse, Children

Abstract

Child abuse is a problem that requires special attention in determining the sanctions that will be borne by the child perpetrator considering that children are a gift from God Almighty whose dignity and honor must be maintained. The methods used in this study are Normative Juridical and Empirical Juridical. The sources of this study were the Head of Sub-unit 1 of the PPA Unit and Lecturers at the Criminal Law Section of the Faculty of Law, University of Lampung. The data obtained were analyzed qualitatively. The results of this study are: (1) The implementation of diversion at the Bandar Lampung Police is in accordance with the provisions contained in Article 7 paragraph (1) of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System that at the level of investigation, prosecution, and examination of cases of children, diversion must be attempted, but it has not been running optimally.. (2) The inhibiting factors for the implementation of diversion as a resolution of criminal cases of child abuse at the Bandar Lampung Police are: lack of public trust in the diversion rules, lack of Bapas personnel, difficulty in bringing together the related parties, and several internal and external factors.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amiruddin. (2006). Pengantar metode penelitian hukum. PT. Raja Grafindo Persada.

Arif, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Citra Adtya Bakti.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media Group.

Efritadewi, A. (2020). Modul hukum pidana. Umrah Press.

Gosita, A. (1992). Masalah perlindungan anak. Sinar Grafika.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Lamintang, P. A. F. (2012). Delik-delik khusus kejahatan terhadap nyawa, tubuh, & kesehatan. Sinar Grafika.

Lamintang, P. A. F., & Junaidi, T. (2016). Hukum pidana anak dan diversi. Pustaka Pelajar.

Marlina. (2010). Pengantar konsep diversi dan restorative justice dalam hukum pidana. USU Press.

Moleong, L. J. (2005). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Muladi, & Arif, B. N. (1992). Teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Muladi. (2002). Lembaga pidana bersyarat. Alumni.

Nashriana. (2014). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Rajawali Pers.

Nasir, D. M. (2013). Anak bukan untuk dihukum. Sinar Grafika.

Poerwodarminto. (2000). Kamus umum bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Sinaga, D. (2017). Penegakkan hukum dengan pendekatan diversi. Nusa Media.

Soekanto, S. (1982). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2008). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soetodjo, W. (2006). Hukum pidana anak. Refika Aditama.

Sudarsono. (1992). Kamus hukum. PT Rineka Cipta.

Sugiyono. (2005). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Suherman, A. M. (2004). Pengantar perbandingan sistem hukum. Rajawali Press.

Sunggono, B. (2008). Metodologi penelitian hukum. Rajawali Pers.

Supeno, H. (2010). Kriminalisasi anak. PT. Gramedia Pustaka Utama.

Syamsudin, M. (2008). Operasionalisasi penelitian hukum. PT. Raja Grafindo.

Wagiati. (2006). Hukum pidana anak. PT. Refika Aditama.

Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Genta Publishing.

Whitney, F. (1960). The element of research. Prentice-Hall.

Winata, F. H. (2000). Bantuan hukum suatu hak asasi manusia bukan belas kasihan. Elex Media Komputindo.

Wiyono, R. (2015). Sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Sinar Grafika.

Jurnal dan Artikel

Ardian, F. R. (2020). Implementasi diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Ilmiah Abdi Ilmu, 13(2).

Choiru, F., Fata, et al. (2022). Efektifitas Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan calon pengantin perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman (Studi di Kantor Urusan Agama Blimbing Kota Malang). Journal of Social Community, 7(1).

Mezak, M. H. (2006). Jenis metode dan pendekatan dalam penelitian hukum. Law Review, 5(3).

Raharjo, S. (1993). Penyelenggaraan keadilan dalam masyarakat yang sedang berubah. Jurnal Masalah Hukum, Edisi 10.

Sianturi, K. A. (2019). Perwujudan keadilan restoratif dalam SPPA melalui diversi. Jurnal De Lega Lata, 186.

Suherman. (2020). Legalitas lembaga bantuan hukum terhadap anak korban tindak pidana menurut sistem peradilan pidana anak di wilayah hukum Bima. Jurnal Pendidikan IPS, 10(20).

Undang-Undang

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Undang-

Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentangPedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun.

Internet

Mansyur, R. (n.d.). Keadilan restoratif sebagai tujuan pelaksanaan diversi pada sistem peradilan pidana anak. Mahkamah Agung. Retrieved from https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratifsebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak

Meinardus. (n.d.). Penerapan diversi dan restorative justice sebagai upaya perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana pada tahap penyidikan. Retrieved from http://media.neliti.com/media/publications/10756-ID-penerapan-diversidan-restorative-justice-sebagai-upaya-perlindungan-terhadap-anak.pdf

Widjojo, A. (n.d.). Keadilan restoratif dan pendekatan humanis tidak untuk menggantikan keadilan retributif. Lemhannas. Retrieved from https://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/1230-aguswidjojo-keadilan-restoratif-dan-pendekatan-humanis-tidak-untukmenggantikan-keadilan-retributif

Published

2024-10-21

How to Cite

Adimas Maharaja Syahadat, Rini Fathonah, & Dona Raisa Monica. (2024). Implementasi Diversi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan . Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 1(4), 121–137. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v1i4.561

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.