Upaya Non Penal Pencegahan Tindak Pidana Kehutanan di Provinsi Lampung
DOI:
https://doi.org/10.62383/aliansi.v3i1.1527Keywords:
Conservation Partnerships, Forestry Crimes, Lampung Province, Legal Awareness, Non-Penal MeasuresAbstract
Forestry crimes remain a serious and recurring problem that threatens forest sustainability in Lampung Province and causes long-term environmental damage. The use of repressive penal approaches alone has been considered ineffective, as such measures tend to focus on punishment after violations occur rather than preventing crimes in advance. Therefore, this study aims to analyze non-penal efforts in preventing forestry crimes and to identify factors that hinder their effective implementation. The research used a normative juridical approach supported by an empirical approach through literature studies and interviews. The results show that non-penal strategies, including guidance, counseling, community empowerment, and conservation partnership programs implemented by the Tahura Wan Abdul Rachman KPHK UPTD, have contributed to reducing forestry crimes. Nevertheless, several obstacles continue to limit their effectiveness, such as overlapping regulations, limited numbers of law enforcement officers and supporting infrastructure, challenging socio-economic conditions of communities living around forest areas, and low levels of legal awareness and legal culture among local populations.
Downloads
References
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media.
Eleanora, F. N. (2012). Tindak pidana illegal logging menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 217–227. https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.55
Jovasevic, D. (2014). Criminal policy: Basic concepts. Zbornik Radova Pravnog Fakulteta, Niš, 66, 121–138. https://doi.org/10.5937/zrpfni1466121J
Karinda, R. W. G., Mawuntu, R. J., & Bawole, H. (2023). Sanksi terhadap pelaku kejahatan di bidang kehutanan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Lex Crimen, 12(2).
Kelung, N. H., & Larenggam, G. (2025). Penanggulangan kejahatan di bidang kehutanan menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan di Kabupaten Kepulauan Talaud. Journal Scientia De Lex, 13(1), 1–13.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan.
Mufidah, S., Febryano, I. G., Puspasari, E., Bakri, S., Nurindarwati, R., & Sugiantoro, S. (2024). Kemitraan konservasi di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Provinsi Lampung: Faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Jurnal Belantara, 7(1), 163–177. https://doi.org/10.29303/jbl.v7i1.978
Ni’mah, Z. (2012). Efektivitas penegakan hukum penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Mimbar Hukum – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 55–66. https://doi.org/10.22146/jmh.16141
Permatasari, F. Y. (2019). Pengaturan tindak pidana kehutanan sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dinamika, 25(6).
Pratama, M. I. W. (2023). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Fakta Hukum (JFH), 2(1), 59–73. https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.56
Priyanta, M. (2010). Penerapan konsep konstitusi hijau (green constitution) di Indonesia sebagai tanggung jawab negara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Konstitusi, 7(4), 113–130. https://doi.org/10.31078/jk746
Sadikin, A. (2021). Penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan pasca berlakunya Perdirjen KSDAE tentang kemitraan konservasi. Bina Hukum Lingkungan, 5(2), 215–236.
Sidauruk, A. A. H. B. P., Tamza, F. B., & Firganefi. (2024). Analisis kriminologis terhadap kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh orang terdekat: Studi pada Polresta Bandar Lampung. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 137–154. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.200
Soekanto, S. (2018). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Recidive.
Wahyudi, R., & Sulchan, A. (2023). Law enforcement on online gambling criminal actions performed by children.
Wirya, A. (2015). Kebijakan formulasi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana kehutanan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(1).
Zulfaa, A. F., & Rahmawati, A. (2025). Strategi pengembangan program kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada kawasan konservasi di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (Studi kasus pada Gapoktan Maju Lestari Tahura Wan Abdul Rachman). JIPAGS (Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies), 9(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


