Perlindungan Hukum terhadap Petani yang Memiliki Keahlian dalam Pemuliaan Tanaman

Authors

  • Hermina Intan Talu Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Jimmy Pello Universitas Nusa Cendana Kupang
  • Orpa J. Nobatonis Universitas Nusa Cendana Kupang

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.574

Keywords:

Legal protection, Norm Making, Plant Breeder Farmers

Abstract

The aim of this research is to analyze the legal protection of farmers who have expertise in plant breeding. This research method uses legal research with normative research type, which is a type of doctrinal legal research which in certain contexts is known as literature study or document study. The results of this study are that legal protection for plant breeders in Indonesia is still inconsistent, especially in Law Number 12 of 1992 tends to favor large companies with financial and technological resources, while Law Number 29 of 2000 does not provide special treatment for small farmers who face procedural obstacles and high registration costs. Law No. 4/2006 has also not provided special protection to plant breeding farmers. Norm making to protect farmers in plant breeding is faced with several inhibiting factors. These factors include the lack of clear regulations on protecting the rights of traditional farmers, limited access to their participation in the rule-making process, and limited resources and legal knowledge. In addition, the dominance of industrial interests, slow bureaucracy, and lack of communication and socialization of regulations further exacerbate the gap, while favoring modern farmers ignores small and traditional farmers.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Zaenal Fanani. (2019). Teori keadilan dalam perspektif filsafat hukum dan Islam. Yogyakarta: Program Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta.

Barizah, N. (2018). Hukum internasional tentang hak-hak petani dan pemulia tanaman: Upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional berbasis prinsip keadilan. Surabaya: CV. Revka Prima Media.

Irianti, Y. D. W. S. (2017). Perlindungan dan pemanfaatan varietas tanaman melalui perjanjian benefit sharing. Rechtidee, 12(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kusumastuti, D., Suseno, Y. D., & Sutoyo. (2018). Hukum hak atas kekayaan intelektual: Konsep perlindungan hukum terhadap produk industri kecil menengah. Joglo: Unisri Press.

Lestari, E. I. (2019). Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman dalam memberikan kepastian hukum kepada pemulia tanaman (Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan (S2) Universitas Diponegoro).

Maarif, I., & Arifin, F. (2022). Komparasi penggunaan analysis regulatory method sebagai instrumen pendukung kebijakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Litigasi, 23(2).

Nugroho, S. (2015). Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam upaya peningkatan pembangunan ekonomi di era pasar bebas ASEAN. Jurnal Penelitian Hukum Supremasi Hukum, 24(2).

Puspita, I. S. W. (2013). Upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak petani pemulia tanaman di Indonesia. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang.

Rhiti, H. (2015). Filsafat hukum (Edisi lengkap, Dari klasik ke postmodernisme). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada.

Rohaini. (2022). Pengantar hukum kekayaan intelektual. Bandar Lampung: Pusaka Media.

Saidin, H. O. K. (2013). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supancana. (2011). Pengkajian hukum perlindungan varietas tanaman lokal dalam hukum nasional dan internasional. Jakarta.

Trijono, R. (2012). Alternatif model analisis peraturan perundang-undangan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian).

Utomo, T. S. (2010). Hak kekayaan intelektual (HKI) di era global: Sebuah kajian kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wenas, R. C. (2014). Tindak pidana terhadap perlindungan varietas tanaman dan pengaturannya di Indonesia. Jurnal Lex et Socientatis, 2(8), September-November.

Downloads

Published

2024-10-26

How to Cite

Hermina Intan Talu, Jimmy Pello, & Orpa J. Nobatonis. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Petani yang Memiliki Keahlian dalam Pemuliaan Tanaman. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(6), 179–192. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.574

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.