Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Perkembangan Wisata Alam Fulan Fehan di Kabupaten Belu
DOI:
https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.584Keywords:
Development, Tourism, Natural Tourism, Local Government EffortsAbstract
This study aims to find out and analyze the regional responsibility for the development of fulan fehan natural tourism in Belu Regency. This study is a normative judicial research using a case approach and a conceptual approach that uses primary data in the form of interviews from 30 research respondents and secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the study show that (1) The influence of infrastructure on the development of fulan fehan natural tourism is very important. Infrastructure that must always be considered so that visitors feel happy and always interested in visiting these tourist attractions such as roads and rest areas. (2) The Belu Regency government's efforts to develop Fulan Fehan natural tourism in Belu Regency are divided into several efforts, namely preventive efforts, repressive efforts, tourism promotion efforts and tourism improvement efforts.
Downloads
References
Antariska, Basuki, 2016. Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan
Itana IGde, Diarta I Ketut Surya,2009,Pengantar Ilmu Pariwisata, Edisi pertama Andi, Yogyakarta.
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, PT Fajar Inter pratama Mandiri,Jakarta, 2017, hlm. 144.
Muljadi A.J, 2009. Kepariwisataan dan Perjalanan, Jakarta: PT Raja grafindo Persada.
Otje Salman dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan dari Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M., Bandung : Alumni,2002.
R.S Damardjati, 2001. Istilah-Istilah Dunia Pariwisata, Jakarta: Pradnyana Paramita.
Suparto Wijoyo, 2003, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Airlangga Press, Surabaya.
Suwantoro,2007, Pariwisata, Edisi Pertama Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta
Terry, 2009 pengelolaan (management) merupakan sebuah proses khas, yang terdiri dari tindakan-tindakan.
Warpani P, 2007, pariwisata dalam tata ruang wilayah, ITB Bandung. Yoeti, 2001.Pengantar Ilmu Priwisata, Bandung : Angkasa.
RUU Nomor 10 Tahun 2010 mengenai Pariwisata
Sumber Daya Alam (SDA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pariwisata
Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara, Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran
Undang-Undang Kepariwisataan No. 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah
www.dekin.kkp.Go.iddiaksesPada11Oktober2023.
http://www.spengetatuan.com/2015/12/20-pengertianpariwisata-menurut-para-ahliterlengkap.html.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.