Perluasan Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Tindakan Faktual Pemerintah

Authors

  • Stephanie Angela Penu Universitas Nusa Cendana
  • Jeffry A. Ch. Likadja Universitas Nusa Cendana
  • Yohanes G. Tuba Helan Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.595

Keywords:

Expansion, Decision, Government, Society

Abstract

Decisions and decrees as legal instruments of the government in carrying out legal actions unilaterally, can be the cause of legal violations for citizens, in Law Number 5 of 1986 concerning State Administrative Courts and its amendments, the law explains that the object of state administrative disputes is that which contains legal actions that can have legal consequences for a person or civil legal entity, at least there is ease for the public to sue the government and request the cancellation of decisions made by the government, but due to the expansion of objects in Law Number 30 of 2014 Article 87 letter (a) includes written decisions, it also includes factual actions. Therefore, the problem formulation in this research is whether the state administrative court has the authority to adjudicate factual government actions that harm the community, how legal protection for people who are harmed by factual government actions. This research is a normative legal research with statutory, conceptual, historical, and doctrinal approaches that apply to determine the rule of law as a whole. The results showed that the expansion of the competence of the State Administrative Court to adjudicate factual actions of the government is not competent because it cannot cause legal consequences because it is not in line and contradicts what is regulated in Law Number 5 of 1986 concerning State Administrative Courts and its Amendments, the public does not get legal protection through the State Administrative Court as a result of the factual actions of State Administrative bodies/officials. Suggestions from this research are that factual actions should be removed or eliminated from the competence of the State Administrative Court and there is no need to expand the object of State Administrative disputes, for people who feel harmed by factual actions of State Administrative bodies/officials should file a lawsuit against the law to the district court.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi, S. R. (2004). Metode penelitian sosial dan hukum. Granit.

Anjaitan, S. P. (2016). Makna dan peranan freies ermessen dalam hukum administrasi negara. UNISIA.

Asshidiqie, J. (n.d.). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca reformasi. Bhuana Ilmu Populer.

Basah, S. (1985). Eksistensi dan tolak ukur badan peradilan administrasi di Indonesia. PT Alumni.

Basah, S. (1992). Menelaah liku-liku rancangan Undang-Undang No. 5 Tahun 1989 tentang peradilan tata usaha negara. Alumni.

Basah, S. (1992). Perlindungan hukum terhadap sikap tindak administrasi negara. Alumni.

Ekatjahjana, W. (2007). Pengujian peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945 (Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran). Bandung.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. PT. Bina Ilmu.

Hadjon, P. M. (1994). Hukum administrasi negara. Universitas Gajah Mada Press.

Hadjon, P. M., et al. (1995). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Cetakan ke-IV). Universitas Gajah Mada.

Harahap, Z. (n.d.). Hukum acara peradilan tata usaha. Rajawali Pers.

Hidjaz, K. (2010). Efektifitas penyelenggaraan kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Pustaka Refleksi.

Indroharto, (2004). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara: Buku I beberapa pengertian dasar hukum tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan.

Khaleed, B. (2016). Mekanisme pengadilan tata usaha negara. Pustaka Yustisia.

Kusdarini, E. (n.d.). Dasar-dasar hukum administrasi negara dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. UNY Press.

Lotulung, P. E. (1986). Beberapa sistem tentang kontrol segi hukum terhadap pemerintah. PT. Bhuana Ilmu Populer.

Mangkoedilaga, B. (1986). Kompetensi relatif dan absolut pengadilan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara. Angkasa.

Marbun, S. F. (1997). Peradilan administrasi negara dan upaya administrasi di Indonesia. Liberty.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Prenada Media.

Mertokusumo, S. (1996). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia (Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret). Surakarta.

Ochtorina, D. S., & Efendi, A. (n.d.). Penelitian hukum (legal research). Sinar Grafika.

Prajudi, A. (1986). Hukum administrasi negara. Ghalia Indonesia.

Pudyamoko, Y. S., & Tjandra, W. R. (1996). Peradilan tata usaha negara sebagai salah satu fungsi kontrol pemerintah. Universitas Atma Jaya.

Purbopranoto, K. (1978). Hukum peradilan administrasi negara dan hukum pemerintahan. Alumni.

Rahardjo, S. (1983). Permasalahan hukum di Indonesia. Alumni.

Raharjo, S. (2000). Ilmu hukum. PT. Citra Aditya Bakti.

Ridwan, H. R. (1992). Hukum administrasi negara. PT Raja Grafindo Persada.

Ridwan, H. R. (2002). Hukum administrasi negara. UII Press.

Santoso, A. P. A., dkk. (2022). Hukum peradilan tata usaha negara. Pustaka Baru Press.

Senoadji, O. (1966). Seminar ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945. Seruling Masa.

Simanjuntak, E. (2018). Hukum acara peradilan tata usaha negara. Sinar Grafika.

Soemaryono, & Erliyana, A. (1999). Tuntunan praktek beracara di peradilan tata usaha negara. PT. Pramedya Pustaka.

Suanro, & Malik, M. S. (2021). Makna tindakan administrasi pemerintahan dalam perspektif penafsiran hukum. Jurnal Ilmu Hukum Tambunn Bungai, 6(2).

Sudarsono. (2019). Legal issues pada peradilan tata usaha negara pasca-reformasi hukum acara dan peradilan elektronik. Kencana.

Sudrajat, T., & Wijaya, E. (2020). Perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah. Sinar Grafika.

Syafrudin, A. (2000). Menuju penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bertanggung jawab. Jurnal Pro Justisia, IV. Universitas Parahyangan.

Tjadra, W. R. (2002). Hukum acara peradilan tata usaha negara. Universitas Atmajaya.

Tjadra, W. R. (2010). Teori dan praktek tata usaha negara. Universitas Atmajaya.

Triwulan, T., & Widodo, I. G. W. (2011). Hukum tata usaha negara dan hukum acara peradilan tata usaha negara Indonesia. Kencana Prenada Media Group.

Umar, D. (2018). Memahami kedudukan pengadilan tata usaha negara di Indonesia: Sistem unity of jurisdiction atau duality of jurisdiction? Sebuah studi tentang struktur dan karakteristiknya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

Wicipto, S. (1994). Hukum acara pengadilan tata usaha negara: Suatu perbandingan. Raja Grafindo Persada.

Wijaya, E. (2013). Unsur kepentingan umum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam kaitannya dengan hak gugat yang dimiliki oleh masyarakat. In D. Denibram & P. A. Maharani (Eds.), Beberapa aspek dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (pp. xx-xx). Lentera Hukum Indonesia & Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945.

Winanrno, N. B. (2008). Penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Laksbang Mediatama.

Wiyono, R. (n.d.). Hukum acara peradilan tata usaha negara. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-11-12

How to Cite

Stephanie Angela Penu, Jeffry A. Ch. Likadja, & Yohanes G. Tuba Helan. (2024). Perluasan Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Mengadili Tindakan Faktual Pemerintah. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(6), 241–251. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.595

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.