Calon Tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia: Perspektif Demokrasi dan Kinerja Partai Politik
DOI:
https://doi.org/10.62383/terang.v2i4.1418Keywords:
Democracy, Oligarchy Politics, Political Parties, Regional Elections, Single CandidateAbstract
This study aims to answer two questions. First, why were there only single candidates in 37 regions in the 2024 simultaneous regional elections? Second, what are the risks of single candidates to democracy and the performance of political parties? The methods used are normative juridical methods with a legislative and conceptual approach. The research focuses on the phenomenon of single candidates in regional elections and its impact on democracy and the performance of political parties in Indonesia. The results of this study show that the phenomenon of single candidates in regional elections indicates weak local democracy and poor performance of political parties in carrying out their functions of regeneration and leadership recruitment. Elite domination, high political costs, and the strong influence of oligarchs make the nomination process non-competitive and reduce the space for alternative candidates. As a result, regional elections are only procedural without substance, widening the democratic deficit and opening space for local bossism and unhealthy power consolidation. If this condition continues, local democracy will move further away from the principles of openness, accountability, and fair competition.
Downloads
References
Abdussamad, Z. (2021). Metode penelitian kualitatif (Edisi 1). https://doi.org/10.31219/osf.io/juwxn
Akbar Aba, A., et al. (2023). Pendidikan politik di partai politik yang impoten: Kajian kritis fenomena calon tunggal pada pilkada. Jurnal Pinus, 8(2).
Ghafur, J. (2014). Desain pengaturan pencegahan munculnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. KNAPHTN, 2(1).
Grehenson, G. (2025, April 30). Calon tunggal di 38 daerah, kegagalan partai politik calonkan kadernya sendiri. Universitas Gadjah Mada. https://ugm.ac.id/id/berita/calon-tunggal-di-38-daerah-kegagalan-partai-politik-calonkan-kadernya-sendiri/
Harbowo, N. (2025, April 1). Calon tunggal merusak demokrasi. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/calon-tunggal-merusak-demokrasi
Hendrawan, R., & Agasshi, M. A. (2024). Penerapan black vote dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia: Solusi atau anomali bagi demokrasi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 10(2).
Khodijah, S., & Subekti, V. S. (2020). Dinamika pembangunan koalisi partai politik pengusung calon tunggal pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak tahun 2018. Nahkoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(2).
Kurniawan, D. (2022). Analisis kegagalan fungsi kaderisasi dan rekrutmen partai politik pada fenomena calon tunggal di Pilkada Pasaman tahun 2020 (Skripsi). Universitas Andalas.
Lestari, A., et al. (n.d.). Faktor penyebab kehadiran calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Jurnal Simbur Cahaya. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/333/181
Lestari, P., et al. (2025). Dinamika politik lokal dalam pemilihan kepala daerah calon tunggal pada pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Ciamis. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(1).
Lubis, A. O. (2024). Calon tunggal dalam pemilihan walikota: Review Pilkada 2020 di Kota Gunungsitoli (Skripsi). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh.
Nafisyul. (2015, August). Calon tunggal di pilkada digugat, kotak kosong diusulkan. Liputan6. http://news.liputan6.com/read/2297235/calon-tunggal-di-pilkada-digugat-kotak-kosong-diusulkan
Nge, H. J. (2018). Oligarki partai politik dalam rekrutmen calon kepala daerah (Studi kasus munculnya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Landak tahun 2017). Jurnal Academia Praja, 1(1).
Panjaitan, M., & Hulu, S. B. (2021). Analisis proses dan faktor penyebab lahirnya pasangan calon tunggal versus kotak kosong pada Pilkada serentak tahun 2020. JISIPOL: Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 1(2).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rahmadhony, A. (2025, May 30). Peringatan darurat: Indonesia terancam koalisi gemuk, pemulihan hukum makin mendesak. The Conversation. https://theconversation.com/peringatan-darurat-indonesia-terancam-koalisi-gemuk-pemulihan-hukum-makin-mendesak-237345
Romli, L. (2018). Pilkada langsung, calon tunggal, dan masa depan demokrasi lokal. Jurnal Penelitian Politik, 15(2).
Rumesten, I. (2016). Fenomena calon tunggal dalam pesta demokrasi. Jurnal Konstitusi, 13(1).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Winters, J. A. (2009). Oligarchy in the United States. Perspectives on Politics, 7(4), 731–751.
Yunus, N. R. (2018). Mahar politik calon kepala daerah. Buletin Hukum dan Keadilan, 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


