Analisis Yuridis Mengenai Perbedaan Pertimbangan Putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Kasasi terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kepabeanan (Studi Kasus Putusan Nomor 185/PID.SUS/2016/PN.JAK.UTR dan Putusan Nomor 294 K/PID.SUS/2018)

Authors

  • Ni Nyoman Ari Triantari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Junior B Gregorius Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i4.1124

Keywords:

criminal acts, falsification of customs documents, judge's considerations

Abstract

This study aims to analyze the decisions of judges at the First Instance Court and the Cassation Level related to the crime of forgery of customs documents in Decision Number 185/PID.SUS/2016/PN.JAK.UTR and Decision Number 294 K/PID.SUS/2018. This study uses the Normative Juridical Legal Research Method by utilizing laws and regulations and judges' decisions and using the theory of criminal acts and the theory of punishment. The formulation of the problem in this study is, how is the consideration of the Panel of Judges at the First Instance Court so that the defendant is released from all charges by the Public Prosecutor, and how are the arguments of the Public Prosecutor's cassation memorandum and the legal considerations of the Panel of Judges at the Cassation level so that they impose a criminal sentence on the defendant. This study found that, the legal considerations of the Panel of Judges in Decision Number 185/PID.SUS/2016/PN.JAK.UTR which acquitted the Defendant from all charges of the Public Prosecutor because according to the Panel of Judges' considerations, all the tools and evidence revealed in the trial were in accordance with the provisions of the Criminal Procedure Code, both Article 184 of the Criminal Procedure Code and the conviction of the judge referred to in the provisions of Article 183 of the Criminal Procedure Code, and according to the theories of criminal acts and theories of punishment that the Defendant was not legally and convincingly proven to have committed the crime of falsifying customs documents. The arguments of the Public Prosecutor's cassation memorandum emphasize that Judex Facti applied the law incorrectly so that the Legal Considerations of the Panel of Judges of the Supreme Court in the Cassation Decision Number: 294 K/PID.SUS/2018 imposed a criminal sentence on the defendant because the Panel of Judges of the first instance (Judex Facti) applied the law incorrectly, therefore the Defendant was proven legally and convincingly guilty of jointly committing the crime of falsifying Customs documents as stipulated in Article 103 letter a of Law of the Republic of Indonesia Number 10 of 1995 concerning customs, as amended by Law Number 17 of 2006 in conjunction with Article 55 Paragraph (1) KE-1 of the Criminal Code.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku/Artikel/Laporan

Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Aprita, Serlika dan Rio Adhitya. Hukum Perdagangan Internasional. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

_______________. Pokok Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Bhuana Imu Populer, 2008.

Budiono Kusumohamidjo. Filsafat Hukum: Problematik Ketertiban yang Adil. Bandung CV Mandar Manjur, 2011;

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Hyronimus Rhiti. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011;

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hamzah, Andi dan A. Sumangelipu. Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Kini dan di Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Press, 2007.

Huda, Ni’matul. Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press, 2005.

Karen Leback. Penerjemah Yudi Santoso. Teori-teori Keadilan. Cetakan ke-6 Bandung: Nusa Media, 2018.

Kusnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih. Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1995. Marpaung, Leden. Tindak Pidana Penyelundupan. Jakarta: Gramedia Pustaka, 1991.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.

Pujatmoko, Sri. Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta: Andi Press, 2005.

Reskodiputro, Mardjono. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan

Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 1994.

Remmelink, Jan. Hukum Pidana; Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, terjemahan Tristam P. Moeliono. Jakarta: Gramedia Pusaka Utama, 2003.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1985.

Soemitro, Rachmat. Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan. Jakarta: Eresco, 1979. Sudarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2006.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Kepabeanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Tandjung, Marolop. Aspek dan Prosedur Ekspor – Impor. Jakarta: Salemba Empat, 2011.

Usfa, A. Fuad. Pengantar Hukum Pidana. Malang: Penerbit Universitas Muhamadiyah Malang, 2004.

Wagiman, Wahyu, dan Zainal Abidin. Praktik Kompensasi dan Restitusi di Indonesia: Sebuah Kajian Awal. (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2007).

Yani, Ahmad dan Gunawan Widjaja. Seri Hukum Bisnis: Anti Monopoli. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2000.

Arief, Hanafi dan Ningrum Ambarsari. “Penerapan Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia”. Jurnal Al’Adl, X, 2 (Juli 2018).

Atmasasmita, Romli. “Masalah Santunan terhadap Korban Tindak Pidana”. Majalah Hukum Nasional, (1992).

Candra, Septa. “Perumusan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Jurnal Prioris, 3, 3 (2012).

Eleanora, Fransiska Novita. “Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Hukum, XXVI, 2 (Agustus 2011).

Erlangga, Erik dan Luthy Yustika. “Penerapan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Penipuan”. JCA of Law, 1, 1 (2020).

Esa, Reza Abdi dan S. Baideng. “Fungsi Dirjen Bea Cukai Dalam Pencegahan Penyelundupan Senjata di Indonesia”. Lex et Societatis, II, 7, (Agustus 2014).

Hadhikusuma, R.T. Sutantya R. “Tanggung Jawab Hukum Dalam Pelaksanaan Perdagangan Ekspor Impor”, Era Hukum, 4, (1995).

Kabir, Syahrul Fauzul. “Kejahatan dan Hukuman: Tantangan Filosofis Determinisme-Kausal Terhadap Pertanggungjawaban Pidana”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49, 2 (2019).

Kurnia, Aloysius Eka dan Fanni Maghriza. “Prinsip Kesetaraan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Obat-Obatan Antara Pelayanan Kesehatan Dan Perlindungan Industri Dalam Negeri”. Jurnal Hukum Staatrechts, 5, 2 (2022).

Marasabessy, Fauzy. “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45, 1 (2015).

Meisyelha, Raelma. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pelanggaran Kepabeanan di Kawasan Perbatasan”. Lex et Societatis, III, 1, (Januari 2020).

Muabezi, Zahermann Armandz. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechstaat) Bukan Kekuasaan (Machstaat)”, Jurnal Hukum dan Peradilan, 6, 3, (2017).

Setiawan, M. Arief. “Kajian Kritis Teori-Teori Pembenaran Pemidanaan”. Jurnal Ius Quia Iustum, 6, 11 (1999).

Sosiawan, Ulang Mangun. “Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16, 4 (Desember 2016).

Sulaksono, Satriawan. “Perlindungan Hukum Dalam Pemulihan Aset Bagi Korban Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Tercampur Dengan Aset Pelaku”. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, VII, 1, (2019).

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN

Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar

Downloads

Published

2025-06-25

How to Cite

Ni Nyoman Ari Triantari, & Junior B Gregorius. (2025). Analisis Yuridis Mengenai Perbedaan Pertimbangan Putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Kasasi terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Kepabeanan (Studi Kasus Putusan Nomor 185/PID.SUS/2016/PN.JAK.UTR dan Putusan Nomor 294 K/PID.SUS/2018). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(4), 278–296. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i4.1124

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.