Kajian Kriminologis terhadap Kejahatan Pencurian Besi Rel Kereta Api di Wilayah Lampung Selatan
DOI:
https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i3.954Keywords:
Criminology, Railway Tracks, TheftAbstract
Theft of railroad rails in South Lampung is a crime that threatens the safety of transportation and public services. This study aims to analyze the factors that cause this crime and examine the prevention efforts that have been made. The method used is an empirical approach through literature studies and interviews with the police, perpetrators of crime, and academics. The results of the study show that theft is triggered by socio-economic factors such as poverty, unemployment, lack of family supervision, and negative social environmental influences. Lack of legal understanding and easy access to crime information also worsen the situation. Prevention efforts are carried out through three approaches: pre-emptive (legal education and social development), preventive (supervision and protection of infrastructure), and repressive (law enforcement). Collaboration between the community and law enforcement officers is the main key to preventing and overcoming this crime in a sustainable manner.
Downloads
References
Abintoro, P. (2016). Kriminologi dan hukum pidana. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Alam, A. S. (2010). Pengantar kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi.
Aznur, F. (2017). Penggunaan sarana non penal dalam penanggulangan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Kepolisian Sektor Tambang. Jurnal Fakultas Hukum, IV(1).
Bonger. (1982). Pengantar tentang kriminologi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Briyanti, D. (2020). Tinjauan kriminologis tentang kejahatan pencurian dengan kekerasan oleh anak (Studi kasus di Kepolisian Resort Lumajang). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(7), 914–928.
Firganefi, & Achmad, D. (2016). Pengantar kriminologi dan viktimologi. Lampung: Justice Publisher.
Handika. (2024, Maret 26). Polisi ungkap komplotan sindikat pencuri besi rel kereta api di Natar Lamsel. Kupastuntas.co. https://kupastuntas.co/2024/03/26/polisi-ungkap-komplotan-sindikat-pencuri-besi-rel-kereta-api-di-natar-lamsel
Ihsan, K. (2016). Faktor penyebab anak melakukan tindakan kriminal (Studi kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Kelas II B). Jurnal Online Mahasiswa (JOM) FISIP, 3(2).
Kartasaputra, M. (1987). Azas-azas kriminologi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Kogoya, W. (2016). Buku ajar kriminologi. Bandung: Bhakti Persada Bandung.
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. (n.d.). Panduan pemasyarakatan UUD NKRI Tahun 1945 (Sesuai dengan urutan bab, pasal, dan ayat).
Muljono, W. (2012). Pengantar teori kriminologi. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Mulyadi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Noach, W. M. E. (1997). Kriminologi: Suatu pengantar. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2010). Kriminologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2004). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Bogor: Politeia.
Susanti, E. (2019). Politik hukum pidana. Bandar Lampung: Aura.
Tahir, B. (2018). Pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana tentang daya paksa (overmacht). E-Jurnal Spirit Pro Patria, 4(2), 115–124.
Tamza, F. B. (2024). Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(5).
Tim Hukumonline. (2024). Perbedaan upaya preventif dan represif serta contohnya. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/upaya-preventif-lt63e0813b74769/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yasa, P. B. (2015). Tinjauan kriminologis terhadap perkelahian dan pengeroyokan pada acara hiburan organ tunggal (Studi di wilayah hukum Bandar Lampung). Jurnal Ilmu Hukum, 3(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.