Analisis Yuridis Perceraian Perkawinan Campuran Akibat Kekerasan yang Dilakukan oleh Pihak Istri Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Terkait
DOI:
https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i3.1038Keywords:
Extortion, Joint Property, Mixed MarriageAbstract
Mixed marriages between Indonesian citizens (WNI) and foreign nationals (WNA) often give rise to legal issues, particularly in divorce cases involving the division of marital property. A key challenge arises from the restriction on land ownership for foreign nationals under the Basic Agrarian Law. This study examines Decision Number 146/Pdt.G/2021/PA.Dps, in which an Indonesian wife was accused of extortion against her foreign husband in the context of a mixed marriage divorce. Using a normative juridical method and a descriptive-analytical approach, the study finds that the wife’s act of withholding her husband’s documents does not constitute extortion, but rather a form of self-protection due to the husband's failure to provide financial support. The findings emphasize that the division of marital assets in mixed marriages must consider the provisions of the Marriage Law, the Compilation of Islamic Law for Muslim couples, and the Basic Agrarian Law, especially regarding land ownership by foreign nationals. Therefore, resolving property disputes in mixed marriages requires a careful legal approach to ensure compliance with applicable laws.
Downloads
References
Akbar, A., Lubis, A., Putri, M. N., Habib, M. H., & Andinata, M. F. (2024). Sejarah pernikahan campuran di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).
Braus, J. B., & Anisa, A. (2024). Pengaruh isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kesiapan perempuan untuk menikah. Jurnal Integrasi Ilmu Sosial dan Politik, 1(3).
Cahyani, T. D. (2020). Hukum perkawinan. UMM Press.
Candra, I., Asba, F., Balla, H., & Pransisto, J. (2022). Penerapan hukum terkait pembagian harta gono-gini akibat perceraian. Jurnal Litigasi Amsir, 9(2).
Departemen Agama RI. (1986). Ilmu fiqih 3. Depag.
Desviastanti, R. (2010). Perlindungan hukum terhadap harta dalam perkawinan dengan membuat akta perjanjian kawin [Tesis, Universitas Diponegoro].
Dewi. (2022). Analisis perkawinan campuran dan akibat hukumnya. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 5(1).
Elly, K. (2017). Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan upaya penanggulangannya (suatu tinjauan kriminologis). JATISWARA, 26(3), 75–97. https://doi.org/10.29303/jtsw.v26i3.19
Fathurrahman, N. (2022). Perbandingan kewajiban nafkah perpsektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 3(2).
Fauzi, R. (2018). Dampak perkawinan campuran terhadap status sosial kewarganegaraan anak menurut hukum positif Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1).
Hadikusuma, H. (2003). Hukum perkawinan Indonesia menurut: Perundangan, hukum adat, hukum agama. Mandar Maju.
Hamid, H. (2018). Perceraian dan penanganannya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 4(4).
Judiasih, S. D. (2019). Harta benda perkawinan: Kajian terhadap kesetaraan hak dan kedudukan suami dan isteri atas kepemilikan harta dalam perkawinan. PT Refika Aditama.
Mamahit, L. (2013). Hak dan kewajiban suami istri akibat perkawinan campuran ditinjau dari hukum positif Indonesia. Lex Privatum, 1(1).
Nikmah, H. Y. (2014). Pembagian harta bersama akibat perceraian dari perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kaidah hukum perdata internasional. Private Law, 2(6), 73–80.
Nuhaula, S., Hasanah, U., & Oktaviani, M. (2022). Pola komunikasi antarbudaya dalam penyelesaian konflik rumah tangga pada pasangan kawin campur Indonesia–Turki di Istanbul. Jurnal Communicology, 10(1), 124–134.
Prodjohamidjojo, M. (2002). Hukum perkawinan Indonesia. Indonesia Legal Centre Publishing.
Puspytasari, H. H. (2024). Harta bersama dalam perkawinan menurut hukum Islam dan hukum positif. JATISWARA, 35(2).
Saputra, I. (2024). Hak dan kewajiban suami istri menurut Kompilasi Hukum Islam. Journal of Islamic Economics and Finance, 1(2).
Setiawan, N. H. (2023). Pemahaman dan faktor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga: Tinjauan literatur. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2).
Situmorang, R., & Siregar, S. A. (2020). Perkawinan campuran menurut hukum perdata internasional di Indonesia. Jurnal Hukum, 1(2).
Sofian, A. (1997). Ulas kasus: Penelantaran dan perlakuan salah pada anak. Business Law BINUS. https://business-law.binus.ac.id/2022/05/25/ulas-kasus-penelantaran-dan-perlakuan-salah-pada-anak/
Zaldi, & Tanjung, D. (2023). Perkawinan campuran dalam hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika, 3(3), 251–260.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.