Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Agama Sibolga Akibat Perceraian Karena Konversi Agama Suami
DOI:
https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i3.958Keywords:
Marital Property, Divorce, Religious Conversion, Sibolga Religious Court, Islamic Family LawAbstract
This study examines the practice of marital property division at the Sibolga Religious Court due to divorce caused by the husband's religious conversion. The phenomenon of divorce due to religious differences, especially religious conversion from Islam, creates legal complexities, particularly in determining rights and obligations related to marital property. This study employs a qualitative approach with an empirical legal research type, located at the Sibolga Religious Court. Data was obtained through in-depth interviews with judges, court clerks, and parties involved in the cases, as well as document studies of court decisions. The results indicate that the Sibolga Religious Court has absolute authority in handling divorce cases due to the husband's religious conversion and the division of marital property within them. Despite the religious conversion, the principles of Islamic marital property law (syirkah) remain the primary basis, considering the contribution of each party. Challenges include the complexity of proving contributions, often emotional negotiations between parties, and judges' efforts to achieve substantive justice. The implications of the decisions not only involve legal aspects but also social and psychological ones for the families. This study recommends the need for broader legal socialization regarding rights and obligations in interfaith marriages and increased public understanding of marital property dispute resolution procedures.
Downloads
References
A.sh-Shiddieqy, H. (1963). Pengantar hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Burhanudin, H. A. (2013). Pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sukoharjo. Jurnal Verstek, 1(2).
Damamhuri, H. A. (2007). Segi-segi hukum perjanjian perkawinan harta bersama (Cet. 1). Jakarta: Mandar Maju.
Darmabrata, Wahyono. (2003). Tinjauan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta undang-undang dan peraturan pelaksanaannya (Cet. 2). Jakarta: Gitama Jaya.
Febriana, F. A. Akibat putusnya perkawinan pasangan berbeda agama terhadap harta bersama menurut hukum perkawinan Islam.
Gautama, S. (1996). Hukum perdata internasional Indonesia. Bandung: Alumni.
Harahap, Y. (1993). Hukum perdata tentang perkawinan nasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kartika Timur, E., Budiono, A. R., & Susilo, H. Pembagian harta bersama perkawinan akibat perceraian perkawinan beda agama yang dicatatkan. [Jenis dokumen perlu ditambahkan].
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025, Februari). Panduan hukum Islam dalam perkawinan. https://www.kemenag.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1974). Putusan Nomor 1448K/Sip/1974 tentang harta bersama dalam perkawinan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1974). Putusan Nomor 808K/Sip/1974 tentang pembagian harta bersama.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (1986). Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986 tentang perkawinan antar agama.
Manan, A. (2005). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Jakarta: Kencana.
Mesraini, M. (2012). Konsep harta bersama dan implementasinya di Pengadilan Agama. Ahkam: Journal of Sharia, 12(1), 12408.
Pengadilan Agama Sibolga. (2024). Putusan Nomor 12/Pdt.G/2023 tentang pembagian harta bersama pasca perceraian akibat konversi agama suami.
Pengadilan Agama Sibolga. (2024). Putusan Nomor 45/Pdt.G/2024 tentang penangguhan pembagian harta bersama demi kepentingan anak.
Subekti, R. (2009). Hukum perkawinan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Syah, I. M. (2012). Hukum Islam tentang harta bersama dalam perkawinan. Jakarta: Rajawali Press.
Website resmi Pengadilan Agama Sibolga. (2025, Februari). Kasus perceraian dan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sibolga. https://pa-sibolga.go.id
Yunita, R. C. Kepastian hukum pembagian harta bersama menurut Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan setelah terjadi perceraian.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.