Tinjauan Yuridis Pasal 54 UU Narkotika: Rehabilitasi Sebagai Solusi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Muhammad Hairul Politeknik Prasetiya Mandiri
  • Desi Anisah Politeknik Prasetiya Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i4.519

Keywords:

Rehabilitation, Victims of Narcotics Abuse, Narcotics Addicts

Abstract

The Article 54 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, Drug Rehabilitation is a repressive action carried out for Addicts and Victims of Narcotics Abuse. This rehabilitation is the restoration to the previous (original) position and the improvement of individuals, hospital patients or disaster victims so that they become useful human beings and can live in society. Rehabilitation actions are aimed at victims of drug abuse to restore or develop the physical, mental, and social abilities of the sufferer concerned. In addition to recovery, rehabilitation is also a treatment or treatment for drug addicts, so that they can recover from their addiction to narcotics. This research is focused on two problem formulations, namely how the legal status of rehab for addicts according to Law Number 35 of 2009. What are the steps of the Government's intervention in efforts to protect Drug Addicts. This research is normative research, which is descriptive analytical and sources of legal materials through primary, secondary, and tertiary legal materials. Legal data collection techniques through document studies (literature studies), such as books, papers, articles, journals, newspapers or works from experts. From the results of this study, the provision of rehabilitation is one of the main objectives in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Where Narcotics Addicts can be classified into 2 types, namely people who use Narcotics in a state of physical or psychological dependence and people who abuse Narcotics in a state of physical and psychological dependence.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustin, A., Malini, S., Indriani, R. A. R. F., Hatidah, H., & Purwanto, M. B. (2023). Pelatihan pengolahan data statistik untuk mahasiswa. ADM: Jurnal Abdi Dosen Dan Mahasiswa, 1(1), 7–12. https://doi.org/10.0000/adm.v1i1.88

Dadang Hawari. (2006). Penyalahgunaan & ketergantungan napza (narkotika & zat adiktif). Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Fitria Marisya, Hanadya, D., Auliana, N. U., Malini, S., & Purwanto, M. B. (2024). Pulau Kemaro: Simbol toleransi antaragama di Sumatera Selatan. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 3(3 SE-Articles), 64–74. https://doi.org/10.30640/cakrawala.v3i3.3058

Hanadya, D., Auliana, N. U., & Purwanto, M. B. (2022). Kepuasan mahasiswa terhadap pelayanan sarana dan prasarana perpustakaan di Politeknik Darussalam Palembang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 2(1), 171–182. https://doi.org/10.36908/jimpa.v2i1.61

Hukumonline. (n.d.). Jenis golongan dan penerapan pasal yang dikenakan pada Undang-Undang Narkotika. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/baca/It5a799bc2a04la/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-Undang-Undang-Narkotika-oleh-eric-manurung/

Indriani, R. A. R. F., Hanadya, D., & Purwanto, M. B. (2021). Pelatihan kewirausahaan pembuatan roll cake di Komplek Nuansa Dago Blok A9 Sukabangun, Kota Palembang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 31–40. https://ojs.politeknikdarussalam.ac.id/index.php/jpkm/article/view/jpkm5

Marlini, S., Purwanto, M. B., & Porwani, S. (2021). Sosialisasi protokol kesehatan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi COVID-19. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 6–14.

Marsinah, M., Indriani, R. A. R. F., Hatidah, H., & Purwanto, M. B. (2024). Pelestarian kearifan lokal kain tradisional Gambo: Upaya meningkatkan kualitas hidup dan kebudayaan masyarakat. Jurnal Kabar Masyarakat, 2(2 SE-Articles), 277–285. https://doi.org/10.54066/jkb.v2i2.1985

Media Indonesia. (n.d.). Melawan narkotika dengan rehabilitasi: Apa mungkin menang? Retrieved from https://mediaindonesia.com/read/detail/137127-melawan-narkotika-dengan-rehabilitasi-apa-mungkin-menang

Ombudsman RI. (n.d.). Soroti rehabilitasi pecandu narkoba belum maksimal. Retrieved from https://ombudsman.go.id/pengumuman/r/ombudsman-ri-soroti-rehabilitasi-pecandu-narkoba-belum-maksimal

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Badan Narkotika Nasional RI Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahgunaan, dan korban penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan atau telah mendapatkan penetapan/putusan pengadilan.

Purwanto, M. B., & Handayani, T. S. (2022). Penyuluhan kegiatan olahraga masyarakat RT. 29 RW. 10 Kota Palembang. Jurnal Masyarakat Mengabdi Nusantara, 1(4), 118–123. https://doi.org/10.58374/jmmn.v1i4.89

SEJA Nomor SE-002/A/JA/02/2013 tentang penempatan korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial.

Susanto, Y., Effendi, M., & Purwanto, M. B. (2022). Sosialisasi penggunaan literasi digital dalam memasarkan produk UKM di Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas. Abdimas Galuh, 4(2), 1408–1415. https://doi.org/10.25157/ag.v4i2.8612

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Published

2024-09-11

How to Cite

Muhammad Hairul, & Desi Anisah. (2024). Tinjauan Yuridis Pasal 54 UU Narkotika: Rehabilitasi Sebagai Solusi Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(4), 58–72. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i4.519

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.