Implementasi Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pada Anak Yang Menjadi Korban Bullying di Kota Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i4.480Keywords:
implementation, article 54, child bullyingAbstract
Article 54 of Law No. 35/2014 on Child Protection, an amendment to Law No. 23/2002, states that children in the educational environment must be protected from physical and psychological violence, sexual crimes, and other crimes that may be committed by educators, education personnel, fellow students, or other parties. However, despite this regulation, cases of bullying in schools still occur frequently. This study aims to evaluate the application of Article 54 of Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection and legal protection efforts for children who are victims of bullying with a legal certainty approach. The research method used is descriptive with qualitative data analysis. The results showed that Article 54 has been well implemented by the Surakarta City Office of Women's Empowerment and Child Protection and Population Control and Family Planning. They conduct socialization in schools and communities as a preventive measure and assist the mediation process for case resolution as a repressive measure. In addition, for the legal protection of child victims of bullying with a legal certainty approach, the Office also integrates bullying prevention and handling programs, facilitates and fosters education units, and provides educational facilities.
Downloads
References
BUKU
Affan Gaffar, 2009, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Jogja : Pustaka Pelajar Kedasama.
Aris Prio Agus Santoso, et all, 2021, Metode Penelitian Hukum (Suatu Proses Berfikir dalam Penemuan Hukum) Jombang : CV Nakomu.
Arman Suadi, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia (Analisa Tentang Perkawinan Di Bawah Umur), Jakarta : Kencana.
Darwin Prints, 1997, Hukum Anak Indonesia, Bandung : Citra Adiya Bhakti.
Djulaeka dan Devi Rahayu. 2022, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Surabaya : Scopindo Media Pustaka.
E. Fernando M. Manullang, 2017, Legisme Legalitas dan Kepastian Hukum, Jakarta : Kencana.
Guntur Setiawan, 2009, Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan, Bandung : Remaja Rosdakarya.
H.B Sutopo, 2002, Metodologi Penelitian Kuallitatif, Surakarta : Universitas Sebelas Maret Surakarta Press.
Ishaq, 2008, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
Jan M. Otto dalam Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.
L.J. Van Apeldoonr, 2015, Pengantar Ilmu Hukum (In Leiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht) diterjemahkan Oetarid Sadino, Jakarta : Balai Pustaka.
Leo Agustino, 2008, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung : Alfabeta.
Margono, 2019, Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika.
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief B. Shidarta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Hidup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung : Alumni.
Ponny Retno Astuti, 2008, Meredam Bullying, Jakarta : PT. Grasindo Anggota IKAPI.
R.A. Koesnan, 2005, Susunan Pidana dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung : Sumur.
Salim HS dan Erlies Seotiana Nurbaini, 2013, Penerapan Teori HukumPada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertokusumo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Suharsimi Arikunto, 2005, Manajemen Penelitian, Jakarta : Rineka Cipta.
Tatang M. Arifin, 1986, Menyusun Rencana Penelitian, Jakarta : Rajawali.
Umi Narimawati, 2008, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif : Teori dan Aplikasi, Bandung : Agung Media.
Utrecht dalam Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Yayasan Semai Jiwa Amani (SEJIWA), 2008, Bullying Mengatasi Kekerasan di Lingkungan Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak”, Jakarta : PT. Grasindo.
SKRIPSI
Ani Sarifah Hidayati, 2019, Skripsi : Analisis Faktor-Faktor Penyebab Bullying Di Kalangan Peserta Didik Era Milenial, Surakarta : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhamadiyah Surakarta.
Arfa Meifita, 2023, Skripsi : Implementasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Menurut Perspektif Fiqh Siyasah, Riau : Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Fajrul Umar Hidayat, 2019, Skripsi :Perlindungan Hukum terhadap Anak Dari Kekerasan Fisik dan Non Fisik (Bullying) Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di UPT P2TP2A Provinsi Riau, Riau : Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syatif Kasim Riau, hlm. 51.
Nabila Ahnafi Salsabila, 2020, Skripsi : Pelaksanaan Perlindungan Anak Korban Bullying Oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kabupaten Trenggalek (Studi Pasal 5 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Malang : Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, hlm. 75.
Putri Anggraini, 2023, Skripsi : Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying di Indonesia, Semarang : Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
TESIS
Ruth Tria Enjelina G, 2017, Tesis : Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Anak Angkat yang Proses Pengangkatan Melalui Akta Notaris di Luar Sistem Pengangkatan Anak Angkat/Adopsi yang Aktanya Wajib Dibuat dengan Akta Notaris (STB.1917 No 129, Malang : Fakultas Hukum Unversitas Brawijaya.
JURNAL
Adi Santoso, “Pendidikan Anti Bullying”, Jurnal Ilmiah Pelita Ilmu, Vol. 1, No. 2, 2018.
Alfiah Nurul Utami, “Identifikasi Faktor-Faktor Penyebab”, Basic Education, Vol. 8, No. 8, 2019.
Anggi Hermayanti, et all, “Urgensi Bullying dan Dampaknya Terhadap Mental Health, Esay Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2021.
Aryono, dan Rina Arum Prastyanti, “Protection Of Children From Violence In Social Media In The New Normal Era”, Veteran Justice Journal, Vol. 2, No. 1, 2020.
Ela Zain Zakiyah, et all,“Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying”, Jurnal Penelitian & PPM, Vol. 4, No. 2, 2017.
Emmy Amalia, et all, “Skrining dan Edukasi Pencegahan Bullying Pada Siswa SMA Negeri di Kota Mataram”, Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, Vol. 2, No. 1, 2019.
Fitri Feliana, et all, “Studi Literatur Review Pengaruh Forgiveness Pada Korban Bullying”, Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 12, No. 1, 2023.
Jonathan B. Antou, et all, “Pusat Rehabilitasi Korban Bullying di Mapanget, Kota Manado”, Jurnal Arsitektur DASENG, Vol. 11, No. 1, 2022.
Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum”, Jurnal Crepido, Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum : Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, 2019.
Rezi, dan Istiyawati Rahayu, “Implementation of Handling Hazardous and Toxic Waste (B3) From The Covid-19 Patient That Manage By Hospital”, Ligahukum, Vol. 1, No. 2, 2021.
Rina Arum Prastyanti, dkk, “Legal Protection For Victims of Crime Actions of Illegal Access to Personal Information”, Proceeding of International Conference on Science, Health, and Technology, 2021.
Romadhiyana Kisno Saputri, et all, “Edukasi Pencegahan Bullying dan Kesehatan Mental Bagi Remaja Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro”, Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, Vol. 10, No. 1, 2023.
Virda Rukmana, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban dan Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur”, Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol. 10, No. 2, 2022.
Widi Nugrahaningsih, dan Indah Wahyu Utami, “Perlindungan Bagi Debitur Penerima Fasilitas Kredit Dimasa Pandemi Covid 19”, Jurnal Indonesia Sosial Sains, Vol. 2, No. 3, 2021.
PERATURAN
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 15 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 54 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 64 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 7 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
INTERNET
Kusfitria Marstyasih, “Stop Bullying! Kenali Siapa Berperan Apa Dalam Lingkaran Perundungan”, dalam Berita Liputan6 Tanggal 28 September 2021 yang Diakses pada : https://www.liputan6.com/regional/read/4670264/stop-bullying-kenali-siapa-berperan-apa-dalam-lingkaran-perundungan#google_vignette (Tanggal 12 Mei 2024 Pukul 18.37 WIB).
Mutia Nugraheni, “Intip, Cara Finlandia Turunkan Kasus Bullying di Sekolah”, dalam Berita liputan6 Tanggal 11 April 2019 yang Diakses pada : https://www.liputan6.com/health/read/3938815/intip-cara-finlandia-turunkan-kasus-bullying-di-sekolah?page=3 (Tanggal 1 April 2024 Pukul 16.13 WIB).
Restu Wahyuning Asih, “Perancis Terapkan Aturan 10 Tahun Penjara Bagi Tukang Bully di Sekolah”, dalam Berita kabar24 Tanggal 4 Desember 2021 yang Diakses pada : https://kabar24.bisnis.com/read/20211204/19/1473729/perancis-terapkan-aturan-10-tahun-penjara-bagi-tukang-bully-di-sekolah (Tanggal 1 April 2024 Pukul 16.10 WIB).
Tara Wahyu, “Kasus Perundungan Terhadap Anak di Kota Solo Selama 2020 Meningkat”, dalam Berita Bengawan News Tanggal 24 Maret 2021 yang D iakses pada : https://kumparan.com/bengawannews/kasus-perundungan-terhadap-anak-di-kota-solo-selama-2020-meningkat-1vPxsBHpml8 (Tanggal 24 Februari 2024 Pukul 18.29 WIB).
Hasil Wawancara dengan Bapak Krista Novareza Adi Perdana (Konselor Hukum) pada Hari Selasa, Tanggal 9 Juli 2024 di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amandemen: Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.