Analisis Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup

Authors

  • Erva Yunita Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Ratu Wida Widyaningsih Suhandi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Suryani Alawiyah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Irwan Triadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.257

Keywords:

Environmental criminal law, Perpetrators of pollution, Environment

Abstract

The issues that are the subject of discussion are what elements constitute a criminal offense in environmental pollution violations and what sanctions are applied to perpetrators of environmental pollution crimes. The type of research is normative research with an analytical approach to legislation Number 32 of 2009 concerning Environmental Management and Protection. The data collection used is literature study and reviewing literature that is relevant to the research problem. The results of the research are that the elements of criminal acts consist of acts of pollution, environmental damage, non-compliance with regulations, environmental disorder, pollution which causes significant negative impacts. Threat of Sanctions Violations of formal offenses include administrative sanctions in the form of warnings, administrative fines, or revocation of business permits. If it is considered a criminal violation, it will be subject to criminal sanctions or a fine. Threat of Sanctions for Material Offense Violations, namely criminal sanctions in the form of large fines or imprisonment depending on the level of environmental damage and the impact it causes.

References

Agustian, S. L. (2020). Memidanakan Korporasi Dalam Kejahatan Lingkungan Hidup. Rechtsidee Journal.

Delta, R. (2023). Implementasi Sanksi Terhadap Perusahaan Yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum.

Dwipayana, I. M., Dewi, A. A., & Suryani, L. P. (2019). Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Analogi Hukum.

Hastri, E. D., Rachman, A. M., & Putri, F. A. (2023). Tumpahan Batu Bara: Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencemaran Laut Serta Keberlangsungan Lingkungan Di Perairan. Tanjungpura Law Journal, 7(2), 130-150.

Jamal, R. K., & Erlina. (2020). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup. Alauddin Law Development (ALDEV).

Jiwanti, A. (2023). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dalam Undang-undang Cipta Kerja. JUSTISI.

Johar, O. A., Daeng, M. Y., & Manihuruk, T. N. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.

Maiyestati. (2022). Metode Penelitian Hukum. Padang: LPPM Universitas Bung Hatta.

Marbun, B. (2021). Konsep Pemulihan Dalam Pencemaran Lingkungan Hidup (Studi Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/PDT.GLH/2018/PN.Jkt.Utr). Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. Madiun: Oase Pustaka.

Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pencemaran. Media of Law and Sharia.

Pajarina, E. S. (2023). Analisis Normatif Sanksi Bagi Para Pelaku Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Perspektif Hukum Lingkungan. Conserva.

Purwendah, E. K., Djatmiko, A., & Pudyastiwi, E. (2023). Problematika Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Jurnal Pacta Sunt Servanda.

Rachmat, N. A. (2022). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal.

Sulistyawati, N. P., & Kusumawardhani, S. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Dikawasan Hutan Mangrove Badung Bali Terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1), 890-901.

Suryawan, I. K., Sugiartha, I. N., & Sutama, I. N. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pencemaran Lingkungan di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum.

Yanti, A., & Fitri, W. (2022). Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang. Mulawarman Law Review.

Yoga, I. G., & Mahadewi, K. J. (2023). Penegakan Hukum Dalam Menangani Pencemaran Lingkungan Di Pesisir Pantai Bali. Jurnal Hukum Agama Hindu.

Published

2024-05-24

How to Cite

Erva Yunita, Ratu Wida Widyaningsih Suhandi, Suryani Alawiyah, & Irwan Triadi. (2024). Analisis Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(3), 102–120. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.257

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.