Analisis Viktimologi terhadap Anak Korban Pemerkosaan yang dilakukan Seorang Kakek

Studi Kasus di Kota Atambua, Belu Nusa Tenggara Timur

Authors

  • Adriana Febiola Letto Universitas Nusa Cendana
  • Jimmy Pello Universitas Nusa Cendana
  • Thelma S. M. Kadja Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.534

Keywords:

Victimology, Child Rape, Law Enforcement, Child Protection

Abstract

This study aims to find out and analyze the victimology of child rape victims in the city of Atambua. The research method used in this writing is empirical legal research obtained through interviews and document studies. The results of the study showed: (1) The form of protection of rights for child victims of rape which includes: the form of protection of victims' rights, law enforcement and response of the Women's Empowerment and Rights Protection Office of Belu Regency regarding rape cases in Tulamalae, Atambua, Belu. (2) Efforts Made in Overcoming Child Rape Cases in Atambua City which include: Efforts and Assistance Provided by Safe Homes and Responses and Actions of the Belu Regency Women's Empowerment and Rights Protection Office Outside the Protection House/Safe House. Women's Empowerment and Rights Protection Office Outside the Protection House/Safe House.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Arief, B. N. (1996). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Darwan, M. (1997). Hukum Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hakrisnowo. (2000). Hukum pidana perspektif kekerasan terhadap wanita. Jurnal Studi Indonesia, 54.

Hasan, M. T. (2011). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual (Cetakan kedua). Bandung: PT Refika Aditama.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar (Cetakan ketiga). Jogjakarta: Liberty.

Monteiro, J. M. (2020). Metode penelitian dan penulisan hukum. Yogyakarta: Deepublish.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum (Cetakan keenam). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Santoso, T. (1997). Seksualitas dan pidana. Jakarta: In Hill.

Setiadi, W. (2018). Penegakan hukum: Kontribusi bagi pendidikan hukum dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Majalah Hukum Nasional, 48(2), 5.

Jurnal

Gosita, A. (1993). Masalah korban kejahatan. Akademika Pressindo.

Hariyanto, E. (2021). Faktor-faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana perkosaan. Tindak Pidana Perkosaan, 16–36. http://eprints.walisongo.ac.id/3819/3/102211026_Bab2.pdf

Nakamnanu, S. S. (n.d.). Tinjauan viktimologi terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan di Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Universitas Nusa Cendana.

Syahputra, R. (n.d.). Penanggulangan terhadap tindakan kekerasan seksual pada anak ditinjau dari undang-undang perlindungan anak.

Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. (2011). Phys. Rev. E, (14), 24.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 624.

Published

2024-09-30

How to Cite

Adriana Febiola Letto, Jimmy Pello, & Thelma S. M. Kadja. (2024). Analisis Viktimologi terhadap Anak Korban Pemerkosaan yang dilakukan Seorang Kakek : Studi Kasus di Kota Atambua, Belu Nusa Tenggara Timur. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(4), 246–255. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.534

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.