Model Penegakan Hukum Terhadap Kasus Korupsi Dana Pembangunan Puskesmas Waigete di Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka
DOI:
https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.535Keywords:
Corruption, Law Enforcement Model, Law Enforcement InhibitorsAbstract
This study uses empirical juridical research, which is research with field data as the main source of data, such as the results of interviews and observations, with the aim of analyzing and describing the law enforcement model for cases of corruption in the development funds of the Waigete Health Center. as well as identifying and analyzing factors that hinder law enforcement in the case of corruption of the Waigete Health Center development funds. The results of the discussion in this study show that, (1). The Waigete Health Center uses the Due Process Model which emphasizes the need to ensure that every individual has the right to be treated fairly and has access to an independent court including investigation, prosecution, and fair justice. and the right to appeal, but with strict legal procedures, this model slows down the process of resolving cases. The crime eradication process focuses more on the interests of the rights of suspects than on the public interest, so according to researchers in the process of resolving corruption cases, this model is not appropriate to use because it emphasizes justice and human rights but also has the potential to slow down the legal process. (2). The factors that hinder law enforcement in handling corruption cases of the Waigete Health Center development fund consist of two factors, namely internal factors, namely the lack of prosecutors who slow down the law enforcement process and reduce the effectiveness of case handling, and external factors, namely the slow examination process and the loss calculation process so as to hinder law enforcement.
Downloads
References
Buku
Ali, A. (2002). Keterpurukan hukum di Indonesia: Penyebab dan solusinya. Ghalia Indonesia.
Ali, Z. (2019). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.
Atmasasmita, R. (1982). Strategi pembinaan pelanggar hukum dalam konteks penegakan hukum di Indonesia. Bandung.
Dellyana, S. (2008). Konsep penegakan hukum. Liberty.
Efendi, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Kencana.
Fernando, Z. (2001). Due process of law dalam penanggulangan tindak pidana di Indonesia. Majalah Keadilan.
Gosita, A. (1993). Masalah korban kejahatan. Akademika Pressindo.
Hadjono, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (1999). Aplikasi pemberantasan korupsi pada era reformasi. Kejaksaan Agung RI.
Laurensius Arliman, S. (2015). Penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. CV Budi Utama.
Moeljatno. (1993). Asas-asas hukum pidana. Putra Harsa.
Muladi, & Arief, B. N. (2002). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Putra, R. P. (2020). Penegakan hukum tindak pidana korupsi. CV Budi Utama.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Sebuah tinjauan sosiologi. Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.
Sumaryono. (1995). Etika profesi hukum: Norma-norma bagi penegak hukum. Kanisius.
Sunggono, B. (2003). Metodelogi penelitian hukum. PT Raja Grafindo.
Syafridarta, P. S., & Febriana, A. (2022). Sistem peradilan pidana. LPPM Universitas Bung Hatta.
Waluyo, B. (2016). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Yudi, K., & Diana. (2018). Teknik penyidikan dan pemberkasan tindak pidana korupsi. Thaja Media.
Jurnal dan Artikel
Ana, K. A. (2022). Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(1). Universitas Sebelas Maret.
Faisal, M., & Elis, R. (2023). Prinsip due process of law dalam ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mercatoria, 16(2), Desember.
Lamusu, R. I., & Tijow, D. E. (2021). Model penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dana desa. Philosophia Law Review.
Michael, B. (2016). Model sistem peradilan pidana dalam perkembangan. Jurnal Hukum, 3(8), Januari–Juni.
Mudzakkir. (n.d.). Pengadilan tindak pidana korupsi dan tindak pidana biasa: Penanganannya luar biasa. Jurnal, 3.
Nggilu, N. M. (2020). Tinjauan yuridis pengaturan sanksi pidana. Law Jurnal, 5(2).
Sitohang, H., Anggusti, M., & Utomo, U. (2018). Analisis hukum terhadap tindak pidana dengan penyalagunaan jabatan dalam bentuk penyuapan aktif. Jurnal Hukum, 7(2).
Wachid, M. A. (2015). Penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK. Jurnal Hukum, 18(1), November.
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.