Analisis Hukum Normatif terhadap Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian

Authors

  • Moh. Renaldy Universitas Gorontalo
  • Nurmik K. Martam Universitas Gorontalo
  • Robby W. Amu Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.920

Keywords:

Code of Ethics, Police Discipline, Dishonorable Discharge, Internal Law Enforcement, Police Reform

Abstract

Artikel ini membahas secara normatif mengenai ketentuan hukum dan kebijakan sanksi terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri menjadi sorotan masyarakat karena meningkatnya jumlah kasus setiap tahun dan berdampak langsung terhadap kredibilitas institusi Polri sebagai penegak hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, jurnal, serta putusan-putusan relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun dalam praktiknya, penerapan sanksi sering tidak konsisten dengan ketentuan normatif yang berlaku, serta terdapat tumpang tindih mekanisme antara sidang disiplin, sidang peradilan umum, dan sidang kode etik. Penulis menyarankan agar pemerintah dan institusi Polri memperkuat sistem penegakan hukum internal melalui reformasi regulasi dan pelaksanaan sanksi yang tegas, adil, dan transparan demi menjaga marwah institusi Polri serta meningkatkan kepercayaan publik

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Buku

[Penulis tidak diketahui]. (2008). Etika profesi hukum. Yogyakarta: LaksBang Mediatama.

Ansori, A. G. (2006). Filsafat hukum: Sejarah, aliran dan pemaknaan. Yogyakarta: University of Gajah Mada.

Atmasasmita, R. (2006). Sistem peradilan pidana: Perspektif ekstensialisme dan abolisionisme. Bandung: Bina Cipta.

Azhari. (1995). Negara hukum Indonesia: Analisis yuridis normatif terhadap unsur-unsurnya. Jakarta: UI Press.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1991). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Hatta, M. (2010). Kebijakan politik kriminal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kusumohamidjojo, B. (2019). Teori hukum: Dilema antara hukum dan kekuasaan. Bandung: Yrama Widya.

Margono. (2019). Asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam putusan hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Nitibaskara, R. R. (2006). Tegakkan hukum gunakan hukum. Jakarta: Kompas.

Poerwadarminta, W. J. S. (1993). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1998). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Rahardi, H. P. (2007). Hukum kepolisian: Profesionalisme dan reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama.

Rahardjo, S. (2000). Hukum dan masyarakat. Bandung: Angkasa.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2010). Sosiologi hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rawls, J. (2006). A theory of justice: Teori keadilan dasar-dasar filsafat politik untuk kesejahteraan sosial dalam negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Reksodipoetro, M. (1994). Sistem peradilan pidana Indonesia: Peran penegak hukum melawan kejahatan. Dalam Hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana (pp. xx–xx). Jakarta: Pusat Dokumentasi Hukum UI.

Ridwan, J., & Sudrajat, A. S. (2010). Hukum administrasi negara dan kebijakan pelayanan publik. Bandung: Nuansa.

Sadjijono. (2005). Fungsi kepolisian dalam pelaksanaan good governance. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.

Soekanto, S. (2012). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto. (2007). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Sumaryono. (2012). Etika profesi hukum: Norma-norma bagi penegak hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Suparlan, P. (2007). Membangun polisi sipil: Perspektif hukum, sosial dan kemasyarakatan. Jakarta: PT Kompas Gramedia.

Utrecht. (1992). Pengantar hukum administrasi negara Indonesia. Jakarta: Ichtiar.

Wahyu, Y. I. (2006). Kamus pintar bahasa Indonesia. Batam: Karisma Publishing Group.

B. Sumber Jurnal

Effendi, S. (2020). Pelaksanaan diskresi oleh polisi dalam proses penyidikan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 6(2).

Syafrudin, A. (2000). Menuju penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bertanggung jawab. Pro Justisia, Edisi IV. Bandung: Universitas Parahyangan.

C. Sumber Internet

Arief, S. (2019). Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi bagi anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 45–55. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/view/11670

Christian, A. (2023). Analisis pelanggaran kode etik profesi Polri sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia. Lex Administratum, 53(9), 167–169. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/45849

Databoks. (2021, April 13). Pelanggaran anggota Polri naik 54% pada 2020. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/04/13/pelanggaran-anggota-polri-naik54-pada-2020

Destiani, C., Lumba, A. F., Wenur, A. S., Halim, M. A., Effendi, M. E., & Dewi, R. A. R. M. (2023). Etika profesi Polisi Republik Indonesia sebagai perangkat penegak hukum dan pelayanan publik. Jurnal Pengabdian West Science, 2(6), 427–441. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i6.412

Detik.com. (n.d.). 3 anggota Polda Gorontalo dipecat tidak hormat gegara bolos kerja. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7545701/3-anggota-polda-gorontalo-dipecat-tidak-hormat-gegara-bolos-kerja

Yanius, R. (2013). Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Lex Crimen, 2(2), 173–184. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/1573

D. Sumber Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-05-19

How to Cite

Moh. Renaldy, Martam, N. K., & Amu, R. W. (2025). Analisis Hukum Normatif terhadap Anggota Polri yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(3), 1–14. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.920

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.