Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Yuridis Cerai Gugat: Studi Kasus di Pengadilan Agama Kwandang
DOI:
https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.921Keywords:
Domestic Violence, Divorce, Kwandang Religious Court, Judges' Consideration, Legal ProtectionAbstract
Penelitian ini berjudul "Analisis Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai Alasan Yuridis Cerai Gugat (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kwandang)". Tujuan penelitian adalah menganalisis implementasi ketentuan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai dasar cerai gugat, serta mempertimbangkan faktor-faktor penyebab perceraian yang menjadi alasan yuridis di Pengadilan Agama Kwandang. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris (socio-legal research), yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan penerapannya di masyarakat melalui studi putusan pengadilan dan wawancara dengan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KDRT merupakan alasan sah untuk cerai gugat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan perundang-undangan secara komprehensif telah mengatur KDRT sebagai alasan gugatan cerai. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi antara UU Perkawinan, PP No. 9 Tahun 1975, UU PKDRT, dan KHI guna memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Selain itu, diperlukan layanan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban KDRT serta prosedur khusus yang lebih cepat dan sederhana dalam menangani perkara cerai karena KDRT agar perlindungan terhadap korban menjadi lebih efektif.
Downloads
References
Arto, M. (2011). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Basri, H. (1995). Keluarga sakinah: Tinjauan psikologi dan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Jamaa, L. (2014). Perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 253–268. https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.1571
Kompilasi Hukum Islam. (1991). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Departemen Agama RI.
Mahkamah Agung. (2023). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Rahardjo, S. (2009). Negara hukum yang membahagiakan rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahardjo, S. (2021). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rofiq, A. (2015). Hukum perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Suharto, E. (2005). Analisis kebijakan publik: Panduan praktis mengkaji masalah dan kebijakan sosial. Bandung: Alfabeta.
Syahrani, R. (2010). Seluk beluk dan asas-asas hukum perdata. Bandung: Alumni.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Widodo, J. (2016). Hukum keluarga Islam: Antara teks dan realitas sosial. Malang: Setara Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.