Eksistensi Ancaman Pidana Mati sebagai Upaya Ultimum Remedium dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Zainudin Hasan Universitas Bandar Lampung
  • Dava Ival Fadhila Universitas Bandar Lampung
  • Dicky Kurniawan Universitas Bandar Lampung
  • Arya Oktama Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.932

Keywords:

Death-Penalty, Ultimum-Remedium, Corruption

Abstract

Corruption is an extraordinary crime and has a systemic impact that is detrimental to the state and society at large. To overcome this problem, the Indonesian legal system provides the option of implementing the death penalty, which is regulated in Law Number 31 of 1999 in conjunction with Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption. However, the application of the death penalty has raised significant debate from various perspectives, both legal, philosophical, and sociological, considering that this action is contrary to the principle of respect for human rights. This study will discuss the threat of the death penalty as a form of ultimum remedium, namely as a last resort carried out in certain circumstances, such as when corruption occurs in a crisis or disaster situation. To analyze the effectiveness and urgency of implementing the death penalty in the context of anti-corruption law enforcement, a legal-normative approach is used

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfarrizy Alfarizzy, Bambang Hartono, and Zainudin Hasan, “Implementasi Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalah Gunaan Anggaran Pendahuluan Dan Belanja Kampung (Apbk) Yang Dilakukan Oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor:13/Pid.Sus-Tpk/2020/Pn.Tjk),” Iblam Law Review 1, no. 3 (2021): 1–21.

Bambang Hartono, Zainudin Hasan, and Ismi Rahmawati, “Akibat Hukum Putusan Pra Peradilan Terhadap Penetapan Tersangka Dugaan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Sekretariat Dprd Tulang Bawang (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.Pra/2020/PN.Tjk),” Jurnal Pro Justitia (JPJ) 3, no. 2 (2022): 29–41.

Bambang Hartono, Zainudin Hasan, and Wilsa Syahira, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA TUNJANGAN KINERJA KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG,” PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (2024): 1–19.

Darda Pasmatuti, “Perkembangan Pengertian Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif Di Indonesia,” Ensiklopedia Social Review 1, no. 1 (2019): 100–109.

Dimas Arya Aziza, “Penerapan Delik Jabatan Dalam Pasal 3 Dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus No. 1260/Pid.B/2010/PN.JKT.SEL a.n. Drs. Susno Duadji, S.H., M.H., MSc.),” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 169–78,

Dwi Atmoko and Amalia Syauket, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan,” Binamulia Hukum 11, no. 2 (2022): 177–91, https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732.

Elsa R. Toule M., “Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana,” Jurnal Hukum PRIORIS 3, no. 3 (2013): 103–10.

Grenaldo Ginting, “Kajian Hukum Penerapan Ketentuan Hukuman Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 519–26.

Herman Katimin, “Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Dalam Menentukan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi,” Sasi 26, no. 1 (2020): 39.

Hotmian Purba, “Hubungan Perilaku Tenaga Kesehatan Dengan Kepuasan Pelaksanaan Discharge Planning Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan Tahun 2018,” 2018, 1–19.

Jesica Jesica, Muhammad Rosuul, and M Holyone Singadimedja, “Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi,” De Juncto Delicti: Journal of Law 2, no. 2 (2023): 82–91, https://doi.org/10.35706/djd.v2i2.8026.

Loqman Loebby, Percobaan Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, (Jakarta: Universitas Tarumanegara UPT Penerbitan, 1995), hlm. 59.

Zainudin Hasan et al., “Perampasan Aset Sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 3 (2025).

Downloads

Published

2025-05-22

How to Cite

Zainudin Hasan, Dava Ival Fadhila, Dicky Kurniawan, & Arya Oktama. (2025). Eksistensi Ancaman Pidana Mati sebagai Upaya Ultimum Remedium dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi . Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(3), 25–31. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.932

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.