Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
DOI:
https://doi.org/10.62383/numeken.v2i1.744Keywords:
legal, Economic, and Human RightAbstract
The right to legal aid is a fundamental entitlement of every citizen, aimed at ensuring access to justice, safeguarding human rights, and providing equal opportunities for legal assistance, particularly for those who face economic challenges. In democratic legal systems, legal aid serves as a crucial mechanism to uphold equality before the law and prevent injustices caused by unequal access to legal resources. The state is responsible for guaranteeing that legal aid is available to its citizens, whether through the provision of qualified lawyers or accessible legal aid institutions, to support individuals throughout legal proceedings, both in criminal and civil cases. Legal aid extends beyond the economically disadvantaged, also covering vulnerable groups such as women, children, persons with disabilities, and other marginalized minorities who are often excluded from the judicial process. In this sense, legal aid plays an essential role in ensuring that every citizen’s rights are protected and that legal proceedings are fair and just. Furthermore, in order to ensure that everyone, regardless of social or economic background, receives equitable and unbiased treatment in legal proceedings, the right to legal assistance is essential to bolstering the rule of law.
Downloads
References
Burhan, Bungin M. Penelitian Kualitatif: komunikasi, kebijaksanaan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Prenada Media Group, 2008.
Chrisbiantoro, M. Nur Solikin, Satrio Wirataru, 2014, Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses: Hasil Pemantauan di Lima Provinsi Terkait Pelaksanaan Undang-undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, KontraS, Jakarta.
Frans Hendra Winarta, 2000, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Jandi Mukianto, 2019, Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia, Prenadamedia, Group Jakarta Nevey.
keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2021.
Musa, Wawancara (Palangka Raya 5 Desember 2024).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Petunjuk pelaksanaan Nomor PHN-HN.04.03-14, tanggal 16 Februari 2021 tentang Tata cara Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum.
Ramdan, Ajie. 2016 “Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin”, Jurnal Konstitusi, Vol. 11 No. 2, h 233-255.. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pro-bono-dan-prodeo-lt52fafbb784533/ , diakses pada tanggal 01 Desember 2024, pukul 09.00 WIB.
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nusantara Mengabdi Kepada Negeri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.