Pemahaman Tentang Pembagian Warisan Yang Adil Dalam Perkara Perebutan Hak Waris Sesuai Prosedur Di Tinjau Dari Pasal 195 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam di Desa Posso

Authors

  • Adistia R. Nur Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Universitas Negeri Gorontalo
  • Dolot Alhasni Bakung Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.62383/numeken.v1i2.198

Keywords:

testament, giving a will that does not comply with procedures, testamcompilation of Islamic law

Abstract

The aim of this activity is to provide an understanding of the fair distribution of inheritance in cases of fighting over inheritance rights using several types of settlement methods. To give people an understanding that the position of a will is very important in Indonesia and even if it is not carried out according to existing procedures then the will is not legally valid. This type of research is normative-empirical legal research. According to Abdulkadir Muhammad, what is meant by normative-empirical legal research (applied law research) is research that uses normative-empirical legal case studies in the form of legal behavioral products. The results of the research obtained regarding the granting of wills that did not comply with procedures were that there were conflicting norms due to the public's lack of understanding of the regulations for granting valid wills. In conclusion, the legal status of wills will be very well maintained if the community is able to apply the legal procedures that the law has established because everything we do will definitely be directly related to the law, as we know as citizens of Indonesia, we are a country that upholds the law. justice for human rights, in its application laws are made to provide legal certainty to the community, it only remains for the community itself to be able to implement it or not, because if seen from a civil law perspective, everything that is done by humans is not in accordance with the law. existing then the action can be null and void by law.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ahmad bisyri syakur, panduan lengkap mudah memahami hukum waris isla dilengkapi hibah dan wasiat, 2015, visimedia pustaka: Jakarta Op.Cit.

Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)

Pasal 879 KUHPerdata

Pasal 895 KUHPerdata

Pasal 931 KUHPerdata

Pasal 933KUHPerdata

Pasal 946-949 KUH-Perdata

Kompilasi hukum islam pasal 195 ayat (1)

Universitas medan area, 3 desember 2021

Universitas medan area, 3 desember 2021

Undang undang KUHPer pasal 932

Pasal 933 kuh-perdata

Undang undang kompilasi hukum islam pasal 195 ayat (1)

Wati rahmi ria. Zainuddin ali, pelaksanaan hukum waris di Indonesia, 2010, sinar grafika: Jakarta.

Suhrawardi K. Lubis, dkk Tamakiran, asas asas hukum waris menurut tiga sistem hukum, bandung: pioneer jaya, 1992.

Abdurrahman, kompilasi hukum islam di indonesia, (jakarta: akademika presindo, 1992), hlm 9

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia An English-Indonesia Dictionary, (Jakarta: PT. Gramedia, 2000), h. 132.

Abdul gani Abdullah, pengantar kompilasi hukum islam dalam tata hukum Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press, 1994) hlm. 61

Bambang sunggono. 2012, “metode penelitian hukum” Jakarta: rajawali pers.

Iman sudiyat, hukum adat, sketsa asas, Yogyakarta: liberty, 1981.

Irwansyah, 2023, “penelitian hukum ( penelitian metode&praktek penulisan artikel), Yogyakarta: mira buana media

J.satrio, hukum waris, bandung: Alumni, 1992.

Masri singarimbun, sofian effendi. 2008. “metode penelitian survey” Jakarta:LP3ES.

Tolib setiady, intisari hukum adat Indonesia (dalam kajian kepustakaan), bandung alfabeta, 2018.

bengkalis-riau: dotplus publisher. Mukti fajar, yulianto achmad.

Rahmadi Usman, hukum kewarisan islam, bandung: mandar maju, 2009.

Satria Effendi M. Zein. Problematika hukum keluarga islam kontemporer, Jakarta: prenada media, 2004.

Abdukadir Muhammad, 2004 “hukum dan penelitian hukum cet-1, PT Citra aditya bakti” bandung. Hal 52

Peter Mahmud Marzuki, Op,cit. Hlm 93.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, hlm 192.

Sabian Usman, “dasar dasar sosiologi” (Yogyakarta:pustaka belajar, 2009), Hal 12

Sabian usman, “dasar dasar sosiolohi” (Yogyakarta:pustaka belajar 2009), Hal 13

Soerdjono, “beberapa permasalahan” Hal 45

Soerdjono, “beberapa permasalahan” Hal 48

Gunarto “metode penelitian hukum (dualism penelitian hukum normative&empiris)

Kamus besar bahasa Indonesia, (2005: 169-170)

I.C. van der vlies, 2005. “handbook wetgeving” diterjemahkan oleh linus doludjawa, Jakarta: direktorat jendral peraturan perundang undangan epartemen hukum dan HAM RI, hal 225

Sabian usman, “dasar dasar sosiologi” (Yogyakarta: Pustaka belajar, 2009), hal 12

Sri sudaryatmi “peranan hukum adat dalam pembangunan hukum nasional di era globalisasi” MMH, jilid 41 No 4 oktober 2022

Kamus besar bahasa Indonesia, (2005: 169-170)

Jurnal

Arpin, “kedudukan wasiat berdasarkan kompilasi hukum islam dan KUHperdata”. E- jurnal

Monica sriastuti agustina, SH.,MH. “tinjauan hukum surat wasiat dalam penyerahannya oleh orang lain ke notaris” jurnal fakultas hukum universitas tulungagung.

Moh. Koesnoe, kedudukan islam dalam sistem hukum nasional, jurnal varia peradilan, tahun XI Nomor 122 november 1995, hlm. 147

M. Thahir Azhary,, “kompilasi hukum islam sebagai alternative suatu analisis sumber sumber hukum silam” dalam mimbar akualisasi hukum islam, No. 4 tahun 1991. Hlm. 15-16

J.satrio, hukum waris, bandung: Alumni, 1992. Hal 179

J.satrio, hukum waris, bandung: Alumni, 1992. Hal 180

Fatmiratna 2022 “praktik wasiat yang di berikan kepada ahli waris (studi kasus desa sungai rukam kecamatan kusan hulu kabupaten tanah bumbu)

Anisa Al Istiqamah, “Analisis Status Hukum Wasiat yang Diberikan Kepada Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Nomor 0424/Pdt.G/2016/Pa.Prg),”

Imam cahyadi (2022) “kajian terhadap penyelesaian sengketa pembagian harta warisan atas tanah akibat tidak dilaksanakannya wasiat oleh ahli waris” universitas muhamadiyah mataram

Monica sriastuti agustina “tinjauan hukum surat wasiat dalam penyerahannya oleh orang lain ke notaris” jurnal fakultas hukum universitas tuluanggung. hal 60

Sabungan sibarani “penerapan legitime portice (bagian mutlak) dalam pembagian waris menurut kitab undang undang hukum perdata (studi kasus putusan nomor 320/PDT/G/2013/PN.JKT.BAR” volume. 5 No. 2 februari 2015. Jurnal ilmu hukum. Hal 45

Monica sriastuti agustina “tinjauan hukum surat wasiat dalam penyerahannya oleh orang lain ke notaris” jurnal fakultas hukum tuluanggung. Hal 52

Muhammad ja’far shams al-din, “al-wasiyyah wa akhmuhu” hal. 23

Abdul al-rahman bn Muhammad ‘awad al-jazari, kitab al-fiqh ‘ala al-mazahib, juz 2. Hal 50

Achmad fauzi “konsep wasiat dalam hukum islam, kompilasi hukum islam, dan KUHPer” vol 1 no 1, juni 2015. Hal 30

Achmad fauzi “konsep wasiat dalam hukum islam, kompilasi hukum islam, dan KUHPer” vol 1 no 1, juni 2015 . Hal 31

Eko hidayat “kompilasi hukum islam dalam tata hukum nasional” e.journal. dosen fakultas syariah UIN raden intan lampung

Zulharbi amatahir “pengaruh budaya hukum terhadap kebijakan pembangunan hukum di Indonesia” jurnal media hukum vol. 10 No 1, maret 2022. Hal 35

Hartawati, Susanti elvi, tarmizi. “Pembuatan surat wasiat terhadap ahli waris dalam Masyarakat”, jurnal of lex generalis, (JLS) vol 03, No 9, September 2022

Nurfaqih irfani, “asas lex suoerior, lex specialis, dan lex posterior: pemaknaan, problematika, dan penggunaannya dalam penalaran dan argumentasi hukum” perancangan perundang undangan direktorat jendral peraturan perundang undangan kementrian hukum dan HAM, juli 2020. Hal 3

Diana tantri cahyaningsih, “mengurai teori efectiviness of law Anthony allot” jurnal rechtsvinding media pembinaan hukum nasional. Maret 2020. Hal 4

Diana tantri cahyaningsih, “mengurai teori efectiviness of law Anthony allot” jurnal rechtsvinding media pembinaan hukum nasional. Maret 2020. Hal 5

Naifatul Munawaroh, “haruskah surat wasiat dibuat di hadapan notaris?” hukumonline.com, 26 juli 2023. Di akses pada tanggal 15 maret 2024

Zulharbi amathir “pengaruh budaya hukum terhadap kebijakan pembangunan hukum di Indonesia” jurnal media hukum vol. 10 No. 1, maret 2022. Hal 35

Internet

Adistya mardiastuti, “pengertian tinjauan pustaka adalah: manfaat dan cara membuatnya”, detik jabar, rabu 17 agustus 2022. https://www.detik.com

Admin, cara membuat akta wasiat, legalitas.org

Deepublish store, “teknik pengumpulan data, pengertian dan jenis” 10 maret 2023

https://jdih.maritim.go.id/permenkumham-162022-petunjuk-teknis-jabatan-fungsional-analihukum#:~:text=Sebagaimana%20dimaksud%20dalam%20Pasal%208,pengawasan%20pelaksanaan%20peraturan%20perundang%2Dundangan.

https://www.detik.com/jabar/berita/d-6238975/pengertian-tinjauan-pustaka adalah-manfaat-dan-cara-membuatnya.

Jdih marves permenkumham 16/2022: petunjuk teknis jabatan fungsional analis hukum”, jdih kemenko bidang kemaritiman dan investasi, 21 sepetember 2022.

Muhammad syahrum. 2022, “pengantar metologi penelitian hukum (kajian penelitian normatife,empiris, penulisan proposal, laopran skripsi dan tesis)”

Heru susetyo., latar belakang pembentukan kompuasi hukum islam, lembaga kajian islam dan hukum islam fakultas hukum universitas Indonesia. 24 agustus 2021. www.hukumonline.com

Aditya mardiastuti “Pengertian tinjauan pustaka adalah: manfaat dan cara membuatnya” rabu, 17 agustus 2022. Detik.com

Aditya mardiastuti “Pengertian tinjauan pustaka adalah: manfaat dan cara membuatnya” rabu, 17 agustus 2022. Detik.com

Permenkumham 16/2022: “petunjuk teknis jabatan fungsional analis hukum” 21 september 2022. Di akses pada tanggal 02 oktober 2022 pukul 12:00 wita

Fitri novia heriani “begini prosedur pembuatan surat wasiat yang perlu diketahui” 25 januari 2021, di akses pada tanggal 04 oktober 2023 pukul 10:00 wita

Admin “inilah cara membuat akta wasiat” legalitas.org, di akses pada tanggal 08 oktober 2023 pukul 09:00 wita

Admin, cara membuat akta wasiat, legalitas.org

Heru susetyo “latar belakang pembentukan kompilasi hukum islam” 24 agustus 2021, diakses pada tanggal 10 oktober 2023 pukul 09:00 wita

Shidarta “apa itu budaya hukum” oktober 2019, binus university faculty of humanities. Di akses pada tanggal 13 desember 2023 pukul 17:18

Silmi nurul “4 indikator kesadaran hukum warga negara” 20 desember 2017. Kompas.com, di akses pada tanggal 13 desember 2023 pukul 18:48

Aris, “norma kebiasaan” sosiaologi. Gramedia.blog

Wila Wahyuni “mengenal asas lex specialis derogate legi generali” hukumonline.com, 12 september 2022. diakses pada tanggal 14 maret 2024

Ahmad Sofian, “penerapan asas lex specialis derogate legi generali dalam tindak pidana mata uang” binus university faculty of humanities, maret 2021. Diakses pada tanggal 14 maret 2024

Krisnawati ari, pembuktian perkara perdata (bagian hukum acara perdata), fakultas hukum universitas udayana, September 2020

Max ki, “cara dan syarat membuat surat wasiat beserta contohnya” 15 desember 2023, diakses pada tanggal 16 maret 2024

Gunarto “metode penelitian hukum ( dualism penelitian hukum normative&empiris)”

Hasil wawancara

Hasil wawancara pada hari sabtu 23 september 2023 pukul 14:15 wita

Hasil wawancara masyarakat pada hari jumat tanggal 1 september 2023 pukul 16:00 wita

Hasil wawancara masyarakat pada hari jumat tanggal 1 september 2023 pukul 16:00 wita

Hasil wawancara kepala dusun irigasi, desa posso pada hari minggu tanggal 3 september 2023 pukul 19:00 wita

Hasil wawancara masyrakat pada hari senin tanggal 4 september 2023 pukul 15:00 wita

Hasil wawancara masyarakat pada hari senin tanggal 4 september 2023 pukul 16:05 wita

Hasil wawancara masyarakat pada hari senin tanggal 4 september 2023 pukul 16:10 wita

Hasil wawancara masyarakat pada hari senin tanggal 4 september 2023 pukul 16:13 wita

Hasil wawancara perangkat desa surono nusu pada tanggal 30 januari 2024 pukul 10:00 wita

Hasil wawancara notaris khairizal dermawan lahabu di Gorontalo utara, pada tanggal 17 februari 2024

Hasil wawancara masyarakat suri salapu pada tanggal 27 januari 2024, pukul 14:00 wita

Hasil wawancara masyarakat warda tama, tanggal 27 januari 2024 pada pukul 19:00 wita

Published

2024-05-01

How to Cite

Adistia R. Nur, Nur Mohamad Kasim, & Dolot Alhasni Bakung. (2024). Pemahaman Tentang Pembagian Warisan Yang Adil Dalam Perkara Perebutan Hak Waris Sesuai Prosedur Di Tinjau Dari Pasal 195 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam di Desa Posso. Nusantara Mengabdi Kepada Negeri, 1(2), 01–22. https://doi.org/10.62383/numeken.v1i2.198

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.