Efektivitas Hukum Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Gorontalo Utara dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak

Authors

  • Mud' Jaffar Vadlle One Hasan Universitas Gorontalo
  • Nurmik K. Martan Universitas Gorontalo
  • Robby W. Amu Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i1.907

Keywords:

Violence against children, Women's Protection Unit, North Gorontalo Police, Law Enforcement, Preventive Legal Protection

Abstract

The role of the Women's Protection Unit of the North Gorontalo Police in overcoming violence against children consists of: Law enforcement where the PPA Unit is directly responsible for the investigation and inquiry process for reports of violence against children, Providing legal protection and escort for victims during the legal process. Prevention through education and socialization by: Conducting counseling activities in schools, villages, and places of worship about the dangers of violence against children. Providing a child-friendly playroom in the PPA Unit room to make victims feel safe when providing information. What factors influence the Women's Protection Unit of the North Gorontalo Police in handling cases of violence against children, namely: The victim is not open in providing information, The perpetrator is the victim's own family, The status of the victim's child who is still a student, The level of awareness and community participation, The facilities and infrastructure. For the PPA Unit, it is better to conduct more intensive socialization so that sexual violence crimes can be minimized and the future of children can be saved from irresponsible parties; For victims, it is better to be more open and try to adapt to the environment so that the psychological trauma experienced will be reduced compared to locking themselves away which can cause prolonged frustration. For the community, it is better to seek information more often related to acts that are prohibited or not by law. So that if in the future they experience an incident, especially related to sexual violence crimes, the community will not hesitate to report it to the authorities. This can help victims, at least the suspect can be given a punishment that is commensurate with his actions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Kencana,

Adami Chazawi, 2002, “Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa”, Raja Grafindo Persada, Jakata

Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta. Penerbit Raja Gravindo Persada

Amir Ilyas. 2012. Asas-asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta. Penerbit Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP Indonesia.

Anonim, 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka,

Azhari. 1995. Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Terhadap Unsur-Unsurnya. Jakarta: UI Press

Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Bambang Sugono, 1996. Metode Penelitian Hukum, Jakarta. Rajawali Press,

Bruce J Cohen, 2009. Peranan, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rineka Cipta

Burhan Ashshofa, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, Cetakan Kedua,

Departemen Pendidikan Nasional, 2003. “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, PN.Balai Pustaka, Jakarta.

Erik Andre Andersen dan Birgit Lindsnaes, 2007. Towards New Global Strategies: Public Goods and Human Rights, Leiden. Martinus Nijhoff Publishers.

H.S Salim dan Erlis Septiana Nurbani, 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama, ctk Kesatu, Jakarta; Rajawali Press.

Kartono, 1991. Gangguan-gangguan Psikis, Bandung. Sinar Baru,.

Koesnoen, 2007. Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Bandung PT. Sumur,

Lawrence M Friedman, 2009. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (A Legal Sistem A Social Science Perspective), diterjemahkan oleh M.Khozim, Bandung, Nusa Media,

Lexy J. Moleong, 2004, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakary

Made Sadhi Astuti, 2006. Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, Malang. Universitas Negeri Malang.

Maidin Gultom, 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung; Refika Aditama,

Mardjono Reksodipoetro. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia:Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan", dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta. Pusat Dokumentasi Hukum UI.

Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Moeljatno. 2000. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta : Rineke Cipta.

Mukthie A. Fadjar, 2008. Negara Hukum, dan Perkembangan Teori Hukum. Sejarah dan Perkembangan Teori Hukum, Malang; Intrans Publishing.

Nyoman Wiraadi Tria Ariani,Komang Suwarni Asih. 2022. “Dampak Kekerasan Terhadap Anak”. Jurnal Psikologi MANDALA 2022, Vol. 6, No. 1.

P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.

Parsudi Suparlan, 2007. Membangun Polisi Sipil, Perspektif Hukum, Sosial dan Kemasyarakatan, Jakarta, PT. Kompas Gramedia.

Paulus Efendi Lotulung, 1993. Beberapa Sistem Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Bandung; Citra Aditya Bakti.

Paulus Hadisuprapto, 1997, Juvenile Delinquency, Bandung, Citra Aditya Bakti,

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Poerwadarminta. WJS. 1994. Kamus Bahasa Indonesia, Batavia, Balai Pustaka.

R.Wiyono, 2016. Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika,

Rene Seerden dan F. A. M. Stroink, 2002. Administrative Law of the European Union, Its Member States and the United: A Comparative Analysis, Groningen; Intersentia

Ridwan HR, 2010. Hukum Adminitrasi Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Romli Atmasasmita, 1983. Problem Kenakalan Anak-anak Remaja (Yuris Sosio Kriminologis), Bandung, Armico,

Sadjijono, 2006. Hukum Kepolisian, Yogyakarta, Laksbang Pressindo

Satjipto Rahardjo, 1983. Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung, Alumni.

Satjipto Rahardjo,. 2010. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing

Soedarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang. Penerbit Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Soerjono Soekanto, 1995. Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Bandung; Remaja Karya

Soerjono Soekanto, 2007. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,

Soerjono Soekanto, 2011, Pokok-pokok Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,

Soerjono Soekanto 2009., Peranan Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Jakarta, Rajawali Pers.

Soleman B. Taneko, 2012. Struktur dan Proses Sosial Suatu Pengantar Sosiologi Pembangunan, Jakarta, CV. Rajawali,

Syamsul Fatoni, 2016. Pembaharuan Sistem Pemidanaan: Perspektif Teoritis dan Pragmatis untuk Keadilan, Malang, Setara Press,

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2003. ‘Kriminologi”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

W.J.S, Poerwadarminta, 1993, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka

B. Jurnal

Indriastuti Yustiningsih. 2020. “Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual Dari Reviktimisasi Dalam Sistem Peradilan Pidana”. LEX Renaissance NO. 2 VOL. 5 APRIL 2020.

Iskandar Hadinat, Surian. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan Polres Tanjung Balai”. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 No.4November-Desember 2019.

Purnama Rozak. 2013. “Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam”. SAWWA – Volume 9, Nomor 1, Oktober 2013.

Saiful Abdullah, Kebijakan Hukum Pidana (Penal)) Dan Non Hukum Pidana (Non Penal) Dalam Menanggulangi Aliran Sesat. Fakultas Hukum Undip. Law Reform, Vol. 4, NO. 4, 2009.

Varia Peradilan, “Langkah Pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita”, Tahun XIII.No.145 Oktober 1997

C. Sumber Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atasUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan,

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah

Peraturan Kapolri No.Pol : 10 Tahun 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (Unit PPA) Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Downloads

Published

2025-05-07

How to Cite

One Hasan, M. J. V., Martan, N. K., & Amu, R. W. (2025). Efektivitas Hukum Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Gorontalo Utara dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik Dan Sosial Indonesia, 2(2), 79–94. https://doi.org/10.62383/aktivisme.v2i1.907

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.