Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Pihak Ketiga

Authors

  • Devita Candra Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i3.931

Keywords:

Electronic Certificate, Legal Certainty, Notary, PPAT, Third Party Protection

Abstract

The digital transformation in Indonesia's land sector is marked by the implementation of electronic land certificates as regulated under Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency Regulation No. 1 of 2021. This policy aims to enhance efficiency and legal certainty in land administration. However, its implementation raises questions regarding the legal strength of electronic certificates and the protection of third parties, particularly good faith purchasers. This study uses a normative juridical approach to analyze the legal standing of electronic land certificates and the legal protection mechanisms for third parties in land transactions. The findings show that although electronic certificates hold the same legal force as physical certificates, there are still challenges related to data integration and legal safeguards for third parties. Strengthening regulations and the role of notaries/land deed officials (PPAT) is necessary to ensure the validity and legitimacy of electronic certificates and to achieve optimal legal certainty.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andayani, N. (2021). Hukum pertanahan dan perkembangannya di era digital. Bandung: Alfabeta.

Astuti, P. (2023). Kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik dan implikasinya terhadap perlindungan pihak ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Harsono, B. (2019). Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam transaksi pertanahan. Yogyakarta: Kanisius.

Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Tanah Elektronik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Purwanto, D. (2021). Pengaruh kualitas infrastruktur digital terhadap implementasi sertifikat tanah elektronik. Semarang: Universitas Diponegoro.

Rahmawati, D. (2021). Perlindungan data dalam pendaftaran tanah elektronik. Jakarta: Penerbit Tanah Nusantara.

Rahmawati, M. (2021). Analisis peran notaris dan PPAT dalam sistem sertifikat tanah elektronik. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Hukum.

Rahmawati, M. (2021). Keamanan data dan perlindungan hukum pada sertifikat tanah elektronik. Jakarta: Penerbit Hukum Nasional.

Setiawan, F. (2022). Implementasi sertifikat elektronik dalam sistem pertanahan nasional. Bandung: Universitas Padjadjaran Press.

Setiawan, F. (2022). Implementasi teknologi dalam administrasi pertanahan. Bandung: Penerbit Hukum Indonesia.

Setiawan, F. (2022). Keamanan data dalam sistem pertanahan elektronik. Bandung: Penerbit Universitas Padjadjaran.

Setiawan, F. (2023). Keamanan data dalam transaksi sertifikat tanah elektronik. Bandung: Penerbit Pustaka Hukum.

Sudrajat, S. (2020). Reformasi administrasi pertanahan di Indonesia: Transformasi digital dalam pengelolaan tanah. Jakarta: Pustaka Mandiri.

Sutrisno, A. (2022). Keamanan data dalam sistem pendaftaran tanah elektronik. Surabaya: Penerbit Hukum Indonesia.

Sutrisno, Y. (2023). Kesadaran hukum masyarakat terhadap sertifikat tanah elektronik. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Hukum.

Suyono, A. (2022). Peran PPAT dan notaris dalam pemberian kepastian hukum sertifikat tanah elektronik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Wulandari, R. (2020). Tantangan implementasi sertifikat tanah elektronik di Indonesia. Surabaya: UB Press.

Zulkarnain, M. (2021). Sosialisasi dan pendidikan masyarakat dalam implementasi sertifikat tanah elektronik. Malang: UMM Press.

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Devita Candra. (2025). Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik dalam Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Pihak Ketiga. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(3), 262–274. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i3.931

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.