Penggunaan Teknologi Dalam Proses Peradilan Serta Dampaknya Terhadap Akses Keadilan (Acces To Justice)

Authors

  • Taufiqurrohman Syahuri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • M. Reza Saputra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.206

Keywords:

Use of Technology in Courts, Impact on access to justice

Abstract

Technological developments ultimately require judicial bodies in various countries, including Indonesia to adopt the use of technology. Because the administration of Indonesian justice is based on the principle of simple, fast, and low cost. Utilization of information technology in the judicial process can increase the effectiveness and efficiency of the performance of the judiciary, so that it can answer the public's sense of justice. Because the main problems that are often faced in our judiciary are the slow handling of cases, the difficulty of accessing cases and the integrity of the judicial administration apparatus. This article is intended to examine how to regulate the use of technology in the judiciary, and how it impacts on access to justice. This article concludes, Electronic court proceedings need to be regulated in the law itself or accommodated in the current procedural law. Because the mission of adaptation and harmonization of various legal developments is very necessary. In addition, the government must also pay more attention to the readiness of courts in Indonesia to carry out using technology. For example, providing direction for building or upgrading electronic facilities for trials, both in courts and correctional facilities, as well as recruiting and providing IT human resources. So that by using technology can run effectively and efficiently.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Dory Realing. Teknologi untuk Keadilan, Bagaimana Teknologi Informasi Dapat Mendukung Reormasi Pengadilan. Penerbit, Leiden University Press . 2009.

Muhammad Syarifuddin. Transformasi Digital Persidangan di Era New Normal Melayani Pencari Keadilan di Masa Pandemi Covid-19, Cetakan Pertama, Penerbit Imaji Cipta Karya, Jakarta, Agustus 2020.

Jurnal:

Erwin Asmadi,et all. “Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Persidangan Perkara Pidana Selama Pandemi Covid-19”, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, volume 6 tahun 2021.

Dewi Rahmaningsih Nugroho, S.Suteki. Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi), Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor 3, Tahun 2020,

Chandranegara IS. Perbandingan Administrasi Peradilan Dalam Keadaan Darurat (Judicial Emergency) Akibat Pandemi Covid-19 Di Amerika Serikat dan di Indonesia. J Huk Ius Quia Iustum. 2021;28(1):45-70. doi:10.20885/iustum.vol28.iss1.art3.

Sayed Akhyar, “Efektivitas Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Berkaitan Dengan Yurisdiksi Pengadilan Negeri Sigli,” Syiah Kuala Law Journal 3, no. 3 (December 30, 2019): 380–94, https://doi.org/10.24815/sklj.v3i3.12583.

Cahyaningrum, Dian. Persidangan Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Puslid BKD. Vol. XII, No.14/II/Puslit/Juli/2020.

Muhammad Jazil Rifqi, Perkembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi Pengadilan Agama. Jurnal Al qadau. Volume 7 No. 1 juni tahun 2020.

Muchammad Razzy Kurnia dkk. Pelaksanaan E-COURT dan Dampaknya Terhadap Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Fajar: Media Komunikasi dan Informasi Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 21 No 2 (2021).

Giava Zahrannisa dkk. Pandemi dan Pertaruhan Peradilan Pidana: Penjaminan Due Process of Law Melalui Zonasi, Transformasi, dan Reformasi E-Litigasi Pidana di Indonesia. Penerapan Persidangan Online terhadap Penegakan Hukum di Era Disrupsi. Law Journal, Vol. 1 No. 2, Edisi Juli-Desember 2021.

Peraturan-Perundangan:

Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, LN No 157 Tahun 2009, TLN No 5076, Pasal 2 ayat (4).

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, “Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 069/DJA/HK.02/I/2020 Tentang Kewajiban Berperkara Secara Elektronik Bagi Advokat” (2020).

SEMA Nomor 1 Tahun 2020, SEMA Nomor 6 Tahun 2020, dan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan TUN (Dirjen Badilmiltun) Nomor 486/Djmt/B/3/2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang kemudian diubah dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019.

SEMA No. 6 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Pandemi.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahakamah Agung RI berdasarkan Surat Nomor 069/DJA/HK.02/I/2020, tanggal 09 Januari 2020

Internet:

Lilik Mulyadi. Teleconference dan pembuktian dalam KUHAP. http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2003/7/10/op 1.htm. Diakses pada tanggal 09 Juni 2022.

Musthofa. Dampak Disrupsi Teknologi Terhadap Pelayanan Pengadilan dan Tantangan Pelaksanaan E-COURT (dari Proses Manual Menuju Proses Digital) dipublikasikan pada on 02 Juni 2020 dan di akses pada tgl 05/06/2022

Published

2024-05-07

How to Cite

Taufiqurrohman Syahuri, & M. Reza Saputra. (2024). Penggunaan Teknologi Dalam Proses Peradilan Serta Dampaknya Terhadap Akses Keadilan (Acces To Justice). Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 01–14. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.206

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.