Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana : Menyeimbangkan Keadilan dan Pembinaan

Authors

  • Uut Rahayuningsih Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Anna Nur Hikmah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Siti Nurcahyati Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i2.883

Keywords:

Child Offenders, Legal Protection, Restorative Justice

Abstract

This paper discusses legal protection for children as offenders in the juvenile justice system in Indonesia through a restorative justice approach. The study aims to analyze the effectiveness of this approach and the challenges faced in its implementation. The method used is normative juridical with a legislative and conceptual approach. The research findings indicate that the restorative justice approach offers a more child-friendly resolution mechanism, protects children from social stigma, and focuses on restoring social relationships. However, its implementation is still hindered by a lack of understanding among law enforcement officials, limited resources, and a legal culture that predominantly favors a retributive approach. A synergy among various parties is needed to enhance the effectiveness of legal protection for child offenders.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriani, S. (2022). Peran aparat penegak hukum dalam penerapan restorative justice terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 402–419.

Cahyaningtyas, I. (2015). Pembinaan anak pidana di lembaga pembinaan khusus anak dalam perspektif restorative justice. Notarius, 8(2), 342–353.

Hambali, A. R. (2020). Penegakan hukum melalui pendekatan restorative justice penyelesaian perkara tindak pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69–77.

Hartono, B. (2015). Analisis keadilan restoratif (restorative justice) dalam konteks ultimum remedium sebagai penyelesaian permasalahan tindak pidana anak. Pranata Hukum, 10(2), 160342.

Lestari, N., & Fadillah, A. (2023). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak di Indonesia: Tinjauan yuridis dan empiris. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(1), 33–45.

Maulana, R. (2022). Implementasi sistem peradilan pidana anak dalam perspektif perlindungan hak anak. Jurnal Yustisia, 11(3), 224–238.

Nainggolan, D. C., Ui Hosnah, A., & Febrianty, Y. (2024). Penerapan prinsip keadilan restorative justice dalam memberikan kompensasi kepada korban kejahatan anak. Multilingual: Journal of Universal Studies, 4(3), 136–153.

Pesik, H. R. (2025). Perlindungan hukum terhadap narapidana anak dalam sistem peradilan pidana yang diberlakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Tomohon. Lex Privatum, 15(1).

Prasetya, R. D. (2021). Upaya diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. Jurnal Hukum Responsif, 9(2), 98–112.

Reza, M. H., & Rochaeti, N. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia (Putusan No. 02/Pid. Sus. Anak/2015/Pn-Unr. Kab. Semarang). Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–15.

Risal, M. C. (2023). Analisis kritis terhadap implementasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Al-Tasyri'iyyah, 55–70.

Supriadi, D. (2020). Restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan. Jurnal Pidana dan Kriminologi, 8(1), 67–80.

Tomo, F. K., Syahruddin, M. A., & Prasetyo, D. A. (2024). Efektivitas penerapan restorative justice dalam penanganan kasus anak sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia. An Nawawi, 4(2), 205–226.

Wiryawan, H. (2019). Kebijakan perlindungan anak melalui pendekatan restorative justice. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 305–318.

Zulfa, E. A. (2021). Restorative justice dalam hukum pidana Indonesia: Tantangan dan peluang. Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(2), 144–157.

Downloads

Published

2025-04-29

How to Cite

Uut Rahayuningsih, Anna Nur Hikmah, & Siti Nurcahyati. (2025). Pendekatan Restorative Justice dalam Perlindungan Hukum Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana : Menyeimbangkan Keadilan dan Pembinaan . Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(2), 79–89. https://doi.org/10.62383/amandemen.v2i2.883

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.