Tinjauan Yuridis Etika Berkomentar di Media Sosial Instagram @Pertamina Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors

  • Miftia Nur Annisa Universitas Duta Bangsa
  • Rina Arum Prastyanti Universitas Duta Bangsa
  • Muhamad Habib Universitas Duta Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.1111

Keywords:

Social Media Comments, Hate Speech, Pertamina

Abstract

This study examines violations of ethical commenting on the Instagram account @Pertamina, in response to a fuel-mixing corruption case that caused state losses of up to one quadrillion rupiah. The research aims to describe forms of unethical comments posted by netizens and analyze them based on Article 28 paragraph (2) of Indonesia’s Electronic Information and Transactions Law (ITE Law). A normative juridical method was used, supported by digital observation, documentation, and note-taking techniques. The results revealed 20 comment samples containing hate speech, insults, threats, and defamation. These comments not only violate digital ethics but also potentially breach Articles 28(2) and 27(3) of the ITE Law. According to Soedikno Mertokusumo's theory of legal objectives, such comments fail to uphold justice, legal certainty, and usefulness, ultimately damaging the digital public space, which should foster healthy and productive communication.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ash-Shidiq, M. A., & Pratama, A. R. (2021). Ujaran kebencian di kalangan pengguna media sosial di Indonesia: Agama dan pandangan politik. Automata, 2(1).

Azhar, A. F., & Soponyono, E. (2020). Kebijakan hukum pidana dalam pengaturan dan penanggulangan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 275–290.

Barthimeus, A. M., Faisal, A., & Yusuf, N. Y. (2024). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Sultra Law Review, 6(1), 3093–3110.

Edy Santoso. (2018). Pengaruh era globalisasi terhadap hukum bisnis di Indonesia (Cet. 1). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Farhan. (2025, Maret 4). Negara rugi Rp1 kuadriliun, Komisi VI panggil Pertamina Patra Niaga minggu depan. Emedia DPR RI. https://emedia.dpr.go.id/2025/03/04/negara-rugi-rp1-kuadriliun-komisi-vi-panggil-pertamina-patra-niaga-minggu-depan/

Hafidz, J. (2021). Cyberbullying, etika bermedia sosial, dan pengaturan hukumnya. Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2), 15–32.

Handriana, R., & Nurdin, M. (2023). Analisis yuridis dalam pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang cipta kerja. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(1), 142–152.

Idrus. (2018). Etika dan hukum dalam bisnis di era digital. Jakarta: Kencana.

Inkeputri, N. Y. (2022). Tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) melalui internet: Kajian terhadap Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [Skripsi, Universitas tidak disebutkan].

Lailiyah, S. (2022). Analisis linguistik forensik ujaran kebencian oleh Saifudin Ibrahim terkait pernyataan merevisi ayat-ayat Al-Qur’an [Disertasi, Institut Agama Islam Negeri Madura].

Mertokusumo, S. (2012). Teori hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Mulyawati, K. R. (2021). Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Kertha Wicaksana, 15(2), 138–148.

Piliang, W. S. H., & Mulyadi. (2020). Identifikasi ujaran kebencian terkait insiden penusukan Wiranto. Education and Development, 8(1), 345.

Prahastuti, Z., & Ulandari, Y. (2024). Ujaran kebencian netizen Indonesia dalam kolom komentar Instagram OFFICIAL @ManchesterUnited. Parataksis: Jurnal Bahasa, Sastra, dan Pembelajaran Bahasa Indonesia, 7(2).

Prastyanti, R. A. (n.d.). Hukum telematika: Prospek dan tantangan. Surakarta: CV Nakomu.

Rohayanti. (2024). Ujaran kebencian dan berita bohong berdasarkan perspektif sosiologi hukum ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Syntax Admiration, 8(5).

Setiadi, A. (2022). Analisis pemanfaatan media sosial sebagai sarana sosialisasi Pancasila. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(1), 71–82.

Sikumbang, K., Ramadhina, W., Yani, E. R., Arika, D., Hayati, N., Hasibuan, N. A., & Permana, B. G. (2024). Peranan media sosial Instagram terhadap interaksi sosial dan etika pada generasi Z. Journal on Education, 6(2), 11029–11037.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Yusman, Y., & Riendy, Y. (2022). Menelusuri makna kebencian antar golongan dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mizan: Journal of Islamic Law, 6(2), 307–320.

Downloads

Published

2025-06-24

How to Cite

Miftia Nur Annisa, Rina Arum Prastyanti, & Muhamad Habib. (2025). Tinjauan Yuridis Etika Berkomentar di Media Sosial Instagram @Pertamina Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(3), 164–176. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i3.1111