Dissenting Opinion Hakim Dalam Perkara Pembatalan Hibah di Pengadilan Agama Gorontalo

Authors

  • Astuti Lauris Universitas Negeri Gorontalo
  • Nur Mohamad Kasim Universitas Negeri Gorontalo
  • Suwitno Yutye Imran Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.131

Keywords:

Dissenting Opinion, Grant Cancellation, Justice

Abstract

This research aims to find out and analyze whether the judge's dissenting opinion in case No.0687/Pdt.G/2017/PA.Gtlo regarding the cancellation of this grant provides justice for the parties. The method used in this research is normative juridical with a statutory approach (statute aproach) and a case approach (case aoprouch). The results of this research show that dissenting opinions provide justice for the parties because having a dissenting opinion provides something that is really needed by the parties where the parties feel that their arguments are heard and considered and not set aside by the panel of judges.

References

Isharyanto dan Aryoko Abdurrachman, 2016. Penafsiran Hukum Hakim Konstitusi (Studi terhadap Pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, (jakarta: Halaman Moeka Publishing)”.

Sudirman L, 2021. Hukum Acara Peradilan Agama, (Cet I; Sulawesi Selatan: Iain Parepare Nusantara Press).

Syamsuddin Pasamai, 2010. Metodologi Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum Suatu Pengetahuan Praktis, (Makassar: Umitoha Ukhuwah Grafika)

Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, 2006. (Jakarta: Cipta Karya).

Yunanto. 2019. Menerjemahkan Keadilan Dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7 No.2.

Adonara, Firman Floranta, 2015. "Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi." Jurnal Konstitusi Vol. 12 No. kehakiman Pasal 5 Ayat (1) telah menegaskan bahwa Hakim dan hakim konstitusi 2.

Fattah, Damanhuri, 2013 "Teori Keadilan Menurut John Rawls." Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam Vol.9 No.2

FC Susila Adiyanta, 2021. Hukum Dan Proses Pengambilan Putusan Oleh Hakim: Menelusuri Khasanah Diskursus tentang Teori-Teori Adjudikasi [Theories of Adjudication]”. Administrative Law & Governance Journal. Volume. 4 Issue. 2.

Musyawarah majelis hakim merupakan suatu keniscayaan guna mendengar dan mengakomodir berbagai pendapat dari seluruh anggota majelis hakim mengenai perkara yang sedang diperiksa dan kemudian mengambil suatu keputusan yang disepakati bersama. Adapun dasar hukum tentang musyawarah majelis hakim diatur dalam Pasal 178 HIR./189 RBg. serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 1666, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd).

pasal 171 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam (KHI)”.

Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang ini perubahan yang dimaksud hanya merubah pada pasal 7 dan menyisip tambahan 1 pasal yaitu pasal 65 A”.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.

Downloads

Published

2024-03-15

How to Cite

Astuti Lauris, Nur Mohamad Kasim, & Suwitno Yutye Imran. (2024). Dissenting Opinion Hakim Dalam Perkara Pembatalan Hibah di Pengadilan Agama Gorontalo. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(2), 96–105. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.131

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.