Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pemerintah Desa dan Pelaksanaannya Terhadap Pembangunan di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang

Authors

  • Saranti Oktoriani Hay Universitas Nusa Cendana
  • Kotan Y. Stefanus Universitas Nusa Cendana
  • Cyrilius W. T. Lamataro Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i1.722

Keywords:

Supervision Arrangements, Village Consultative Body, Village Governmen, Village Development, Poto Village

Abstract

This study examines the regulation of the Village Consultative Body's (BPD) oversight of village government and its implementation concerning development in Poto Village, Fatuleu Barat District, Kupang Regency. The research aims to analyze how the BPD performs its oversight function in accordance with applicable regulations, the challenges faced during implementation, and the impact of this oversight on the success of village development. Using a qualitative descriptive approach, data were collected through interviews, observations, and documentation. The findings reveal that while the BPD plays a strategic role in ensuring transparency and accountability within the village government, its implementation faces challenges such as limited understanding of regulations among BPD members and insufficient resources. This study recommends training for BPD members, improved communication between the BPD and village government, and strengthened regulations to support more effective and sustainable development.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustina, M. S. (2020). Pertanggungjawaban kepala desa dan peran Badan Permusyawaratan Desa. Yustitiabelen.

Bintarto, R. (2010). Desa kota. Alumni.

Fadhallah, R. A. (2021). Wawancara. Unj Press.

Guampe, F. A., Umar, U., Amane, A. P. O., Nur, M., Mahardhani, A. J., Habibie, F. H., & Abidin, Z. (2022). Pembangunan pedesaan: Prinsip, kebijakan dan manajemen. Widina Bhakti Persada.

Hanum, F. (2017). Hubungan kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pemerintah desa Gurah Kabupaten Kediri (Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 9 Pasal 35 Tahun 2006). Jurnal Mediasosian: Jurnal Ilmu Sosial dan Administrasi Negara, 1(1).

Hasanah, H. (2017). Teknik-teknik observasi (sebuah alternatif metode pengumpulan data kualitatif ilmu-ilmu sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21-46.

Maringan. (2004). Dasar-dasar administrasi dan manajemen. Ghalia Indonesia.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Qualitative data analysis: A sourcebook of new methods. Sage Publications.

Ni’matul, H. (2015). Hukum pemerintahan desa (Cetakan pertama). Setara Press.

Novita, Y., & Zainal, Y. (2024). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kinerja kepala desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan. JMP: Jurnal Mahasiswa Pemerintahan, 1(3).

Orangbio, V. V., Tinangon, J. J., & Gerungai, N. (2017). Analisis perencanaan dan pertanggungjawaban APBDes menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dalam upaya meningkatkan pembangunan desa. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2).

Orangbio, V. V., Tinangon, J. J., & Gerungai, N. (2017). Analisis perencanaan dan pertanggungjawaban APBDes menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dalam upaya meningkatkan pembangunan desa. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 31 dan 32 tentang BPD.

Purwo, S. (2003). Pembaharuan desa secara partisipatif (Cetakan pertama). Pustaka Pelajar.

Putra, I. G. A., & Saravistha, D. B. (2022). Pengaturan wewenang, tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Marga Dauh Puri. Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 77-88.

Rancangan Pembangunan Menengah (RPJM-DESA) Tahun 2023-2028 Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Sajangbati, Y. C. (2015). Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Lex Administratum, 3(2).

Sarman. (2011). Pemerintahan daerah di Indonesia. Rineka Cipta.

Siagian, S. P. (2010). Manajemen sumber daya manusia. Bumi Aksara.

Situmorang, F. (2010). Analisis data penelitian (Cet. 2). USU Press.

Sunarso, B. (2023). Sosiologi pembangunan desa. Uwais Inspirasi Indonesia.

Sunarti, N. (2018). Pengawasan sebagai fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di desa. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 46-55.

Susilo, D. A. (2024). Pelaksanaan penggunaan dana desa dan pembangunan pasar tradisional menurut prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 (Studi di Desa Suka Damai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Ukas. (2004). Manajemen: Konsep, prinsip, dan aplikasi. Agnini.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 55 tentang Desa.

Widaja, H. A. W. (2014). Otonomi desa (Cetakan ketujuh). Rajawali Pers.

Zain, M. A. (2023). Peran desa adat dalam merumuskan dan mengimplementasikan ketentuan pidana berasal dari hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1).

Downloads

Published

2024-12-16

How to Cite

Saranti Oktoriani Hay, Kotan Y. Stefanus, & Cyrilius W. T. Lamataro. (2024). Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pemerintah Desa dan Pelaksanaannya Terhadap Pembangunan di Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 2(1), 127–139. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i1.722

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.