Pengesahan Anak Luar Kawin Sebagai Anak Sah: Tinjauan Keabsahan
DOI:
https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.142Keywords:
Extra-marital Child, Ratification, ValidityAbstract
This research contains a description of the ratification of extra-marital children as legal children. Recognition and ratification of extra-marital children often experience differences in their determination. The research method used by the author in writing this journal is normative legal research method, this legal research examines document studies using various secondary data, such as laws and regulations, court decisions, legal theories and opinions of scientists. Based on the results of the research, the Marriage Law does not regulate the recognition and validation of children, the Civil Code regulates recognition and validation while the Constitutional Court only focuses on the biological relationship between the child and the father. In the Determination of the Airmadidi District Court Number 175/Pdt.P/2021/PN Arm, the judge only looks at positive law without considering other aspects in the ratification of extra-marital children. This research is expected to contribute to the development of science, the author's achievement from this research is to produce scientific works in the form of theses, research journals, and as reference material for other writers in the future.
Downloads
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya
Andy Hartanto, 2015. Hukum Waris, (Surabaya: Laksbang Justisia)
D.Y. Witanto, 2012. Hukum Keluarga Hak dan Kewajiban Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Hak Uji Materiil UU Perkawinan, (Jakarta: Prestasi Pustaka).
F.J. Monks, Knoers A.M.P., Siti Rahayu Hadiutono, 2019. Psikologi perkembangan : pengantar dalam berbagai bagiannya, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press)
Frances Burton, 2015. Family Law, (New York: Routledge)
J. Satrio,1992. Hukum Waris, (Bandung: Alumni)
_______, 2000. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang. (Bandung: PT Citra Aditya Bakti)
M. Yahya Harahap, 1975. Hukum Perkawinan Nasional, (Medan: CV. Zahir Tranding Co)
Mukti Fajar dan Yulianto, 2017. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Jurnal
Bernadeta Resti Nurhayati, 2019. Harmonisasi Norma Hukum Bagi Perlindungan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia, (Ganesha Law Review, Volume I)
Ni Wayan Sri Eka Lestari, Ketut Sudiatmaka, Si Ngurah Ardhya, 2022. Tinjauan Yuridis Terkait Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Kawin Menurut Hukum Positif, (e-Journal Komunikasi Yustisia, Volume 5)
Rossy Novita Khatulistiwa, 2013. Uji Materiil Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan: Implikasi Terhadap Sistem Hukum Keluarga di Indonesia, (Malang: Jurnal Hukum, Universitas Brawijaya
Sandra Bowontari, 2019. Pengakuan dan Pengesahan Anak di Luar Nikah Berserta Akibat Hukumnya, (Lex Privatum, Vol. VII, No. 4)
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, diubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan diubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tetang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Kedudukan Anak Luar Kawin
Website
Data Anak Luar Kawin di Indonesia, https://www.kemenpppa.go.id
Keputusan Revolusioner MK tentang Status Anak di Luar Nikah https://cilacap.kemenag.go.id
Membedakan Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak https://www.legalkeluarga.id
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.