Analisis Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Devinda Diana Valentina Universitas Sebelas Maret
  • Suraji Suraji Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.148

Keywords:

Exoneration Clauses, Standard Agreements, E-Commerce Transaction.

Abstract

This research examines the validity of agreements regarding the inclusion of exoneration clauses in e-commerce transactions. Agreements between marketplace companies and their users are packaged in the form of standard agreements. This allows for the inclusion of eksonerasi clauses containing exoneration elements that may harm users. The research method used by the Author is normative legal research with a prescriptive nature. The types and sources of research data include primary data consisting of legislation, basic principles, jurisprudence, and other fundamental regulations, as well as secondary data obtained through literature review. Based on the research findings, the use of standard agreements is generally allowed as long as it does not violate Article 18 paragraph (1) of the Consumer Protection Law. Such violation constitutes a breach of the conditions for the validity of the agreement in terms of a lawful cause, thus rendering the use of exoneration clauses legally void.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik

Abdulkadir Muhammad. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Basri, H. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam melakukan transaksi e-commerce ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Kerudungbyramana Bandung). Pamulang Law Review, 2 (2), 131

Hanim, L. (2011). Pengaruh perkembangan teknologi informasi terhadap keabsahan perjanjian dalam perdagangan secara elektronik (e-commerce) di era globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 56-66.

Prematura, A. M., Suryani, S., & Aditya, A. (2023). Consumer Protection Against Standard Clauses in Business Transactions Through E-Commerce. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 21(2).

Rayhan, A., Apriani, R., & Avionita, V. (2023). Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Bertransaksi Menggunakan Platform E-Commerce Dengan Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(11), 5214-5223.

Rohaya, N. (2018). Pelarangan Penggunaan Klausul Baku Yang Mengandung Klausul Eksonerasi Dalam Perlindungan Konsumen. JHR (Jurnal Hukum Replik), 6(1), 23-42.

Rongiyati, S. (2019). Pelindungan konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik. Negara Hukum, 10(1), 22.

Salsabila, D., & Ispriyarso, B. (2023). Efektivitas Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1343-1354.

Zakiyah, Z. (2018). Klausul Eksonerasi dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(3), 435-451.

Downloads

Published

2024-03-23

How to Cite

Devinda Diana Valentina, & Suraji Suraji. (2024). Analisis Pencantuman Klausula Eksonerasi Dalam Perjanjian E-Commerce Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 361–369. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.148

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.