Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang dalam Melaksanakan Bimbingan dan Pembinaan Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Authors

  • Yoseph Ruma Toli Universitas Nusa Cendana
  • Reny Rebeka Masu Universitas Nusa Cendana
  • A. Resopjiani Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/terang.v1i3.445

Keywords:

Role of Community Guidance, Children in Conflict with the Law

Abstract

This research analyzes the role of the Kupang Class II Correctional Center (BAPAS) in guiding and developing children in conflict with the law. Using an empirical legal method, the study relies on primary and secondary data. The issue of juvenile delinquency in Indonesia is escalating, with 1,885 cases reported in 2018 and 1,098 in 2020. Notably, children are involved in physical violence (58 cases), sexual violence (44 cases), and theft (22 cases). This highlights the urgent need for institutions like BAPAS to support, develop, and supervise these children. The research addresses two main questions: (1) What is the role of BAPAS in guiding and mentoring children in conflict with the law? and (2) What challenges does BAPAS face in the juvenile justice system? The findings reveal that BAPAS's role is divided into three stages: (a) pre-adjudication guidance and development, (b) support during the trial process (adjudication), and (c) assistance post-trial. BAPAS encounters challenges primarily related to the families of the children, as well as difficulties faced by community guidance officers in providing effective assistance. It is crucial for BAPAS to develop persuasive communication skills to engage families and encourage active participation in the rehabilitation process. This includes involvement in training and understanding the community's role in supporting children in conflict with the law.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Lesmana. “Defenisi Anak”, melalui https://andibooks.wordpress.com.

Anggraeni U.R. Jurnal Supermasi Hukum Peranan Pembimbing Kemasyarakatan di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Kota Bengkulu.Bengkulu: Universitas Bengkulu. Vol. 22, No.1.Januari 2023. Hlm.6

Arief Ikhsanudin, ada 504 kasus anak jadi pelaku pidana KPAI soroti pengawasan ortu, diakses dari https://news.detik.com//berita/d-4128703/ada-505-kasus-anak-jadi-pelaku-pidana-kpai-soroti-pengawasan-ortu.

Asa, simplexius. Restorative Justice dan Diversion For Victimless Crime, Studi Perbandingan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika: Indonesia, Australia, Portugal, Semarang, CV. Aliena Media Dipantara, 2022.

Aziz Aminah, 1998, Aspek Hukum Perlindungan Anak, USU Press, tt, h. 99

Diah Retno Ningsih, Model Pendekatan Person Centered Dalam Upaya Meningkatkan Konsep Diri Remaja, Jurnal Bimbingan Konseling Islam, Volume 1 No. 1 Juni 2019

Gultom Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak.Bandung:PT. refika Aditama, 2013. Hlm.125

Gunarto, Peranan BAPAS dalam Perkara Anak, diakses dari http://bangopick.wordpress.com/2008/02/09/peranan-bapas-dalam-perkara-anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Komisi Perlindungan Anak Indonesia, data kasus pengaduan anak 2016-2020, diakses dari https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-202.

Margaretha,dkk. Buku Panduan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.Jakarta:P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),2012. Hlm.74

Meilanny Budiarti dan Rudi S. Darwis, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum oleh Balai Pemasyarakatan, Sosial Work jurnal , vol: 7 No. 1 Juli 2017. Hlm 62.Diakses dari https://www.research.net/publication/319648234-PERAN-PEMBIMBING-KEMASYARAKATAN-DALAM-PENANGAAN-ANAK-BERKONFLIK-DENGAN-HUKUM-OLEH-BALAI-PEMASYARAKATAN.Meilanny Budiarti S dan Rudi S. Darwis, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatn,” Unpad, vol. 7. No. 1, (2017); hlm. 61

Meilanny Budiarti dan Rudi S. Darwis, Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum oleh Balai Pemasyarakatan, Sosial Work jurnal, vol: 7 No. 1 Juli 2017. Hlm 62.Diakses dari https://www.research.net/publication/319648234-PERAN-PEMBIMBING-KEMASYARAKATAN-DALAM-PENANGAAN-ANAK-BERKONFLIK-DENGAN-HUKUM-OLEH-BALAI-PEMASYARAKATAN.

Mia Nursapitri dan Muhammad Sahrul, “Pengembangan Keterampilan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Pada Program Vokasional Di Sentra Handayani”, Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial dan Humaniora

Vol. 2, No. 2 Mei 2024, hal.33

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya (Yokyakarta : Graha Ilmu, 2013), hlm. 35.

Nashriani, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia (Depok : Raja Grafindo Persada,2012), hlm.110-116

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak,Medan:Pusataka Prima

Pidana Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Pramono Indra, “Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Dalam Melaksanakan Bimbingan Terhadap Klien Anak Pemasyarakatan (Studi Kasus Di BAPAS Semarang)” (Skripsi Tidak Diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Hassanudi Makasar,2016), hlm.3

Purniati, Mimik Sri Supatmi, Ni Made Martini Tinduk, 2004, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Unicef, Jakarta, hlm.8

Republik Indonesia, Perauturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan warga binaan Pemasyarakatan.”(Jakarta, 199).Hlm. 1.

Republik Indonesia, PP Nomor 31 tentang Pembinaan dan Pembimbingan warga binaan masyarakat, Bab I, Pasal 1 angka 6 Tahun 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3845

Republik Indonesia, UU Nomor 12 tentang Pemasyarakatan, Bab I, Pasal 1 angka 13, Tahun 1995 lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan lembaran Negara Indonesia 3614

Saputra Arlin Joemka. “Peranan Balai Pemasyarakatan Dalam Penyelesaian Kasus Secara Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus di Kabupaten Bone).” (Skripsi Tidak Diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang,2011), hlm.7

Sarah Fonna, Skripsi:Pola Pembinaan Anak Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lpka) Banda Aceh Ditinjau Menurut Hukum Islam, (Aceh: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam, 2020), hal. 60

Tim Penyusun.2016.Kamus Hukum. Bandung: Citra Umbara, halaman 22

Supeno Hadi, Kriminalisasi Anak : Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan (Jakarta : Gramedia Pustaka Umum, 2010), hlm. 75.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

www.kpai.go/id/artikel/implementasi-restorasi-justice-dalam-penangana-anak-bermasalah-dengan-hukum, diakses tanggal 06 April 2024.

Published

2024-07-18

How to Cite

Yoseph Ruma Toli, Reny Rebeka Masu, & A. Resopjiani. (2024). Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Kupang dalam Melaksanakan Bimbingan dan Pembinaan Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(3), 324–336. https://doi.org/10.62383/terang.v1i3.445

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.