Problematika Perizinan Penguasaan Senjata Api Teramunisi Untuk Sipil Dalam Perspektif Hukum Positif Nasional
DOI:
https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.179Keywords:
Firearms, Goverment, Civil SocietyAbstract
Firearms are a big problem when their use can be regulated for civil society, because simply a freedom with big risks will cause other big problems. Providing a sense of security and personal protection by giving rise to abuse will certainly create confusion both for those who regulate it and those who will clearly feel the dangerous impact. This research aims to determine the factors, efforts and obstacles in tackling the crime of possessing firearms without a permit. The research method used in this research uses a normative juridical research approach with a problem approach using a statutory approach. The findings in this research are that a person's internal and external factors greatly influence the efforts that can be made to prevent and overcome criminal acts of possession of firearms and from all forms of efforts made, various obstacles are also found that are present, from the government's quick response in dealing with it to low awareness. the community has an important role in overcoming these legal issues.
Downloads
References
Undang – Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbep Alingen" (Stbl. 1948 Nomor 17)
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perijinan Yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan tentang Pendaftaran dan Pemberian Idzin Pemakaian Senjata Api
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Buku
Hardjasoemantri, K. (1990). Hukum tata lingkungan.
Jonaedi Efendi, S. H. I., Johnny Ibrahim, S. H., & Se, M. M. (2018). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana disertai Pembahasan Beberapa Perbuatan Pidana Yang Penting. Jakarta: PT Tiara Ltd.
Kelsen, H. (2019). Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Nusamedia.
Nugroho, W. (2013). Menyusun undang-undang yang responsif dan partisipatif berdasarkan cita hukum Pancasila. Jurnal Legislasi Indonesia, 10(3), 209.
Polri, M. (2003). Penjabaran Pasal Demi Pasal Dalam KUHP dan Resume Kasus. Divisi Bimbingan Hukum Polri, Jakarta.
Rahardjo, S. (2006). Membedah hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.
Rosady, R. S. R. (2019). Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam. UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Soekanto, S. (1989). Pokok-pokok sosiologi hukum. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Sunarso, H. S., & SH, M. H. (2023). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Sinar Grafika.
Jurnal
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.
Yulianti, D., & Slamet, S. (2014). Pertanggungjawaban Hukum Penguasaan Senjata Api Dan Amunisi Tanpa Izin Oleh Warga Sipil. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, Vol 3(3), 320–326.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.