Analisis Permasalahan Bagi Pihak Kreditur Dalam Jaminan Hak Atas Tanah Dengan Status Hak Guna Bangunan

Authors

  • Wiyard Yusuf Permana Agung Universitas Sebelas Maret
  • Noor Saptanti Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.210

Keywords:

Bank, Guarantees, Building Use Rights

Abstract

The function of a banking institution is to provide credit services for the economic continuity of society. Loans given to debtors must be accompanied by collateral. One form of collateral is generally a certificate of land rights and one example is Building Use Rights (HGB). With this, there are many problems between debtors and creditors in handling collateral with the object of building use rights. Therefore, this legal research will discuss what problems arise when debtors provide building use rights guarantees to creditors (banks). This research uses a prescriptive normative research method with a statutory approach, a conceptual approach and a case approach based on the problems that occur. Based on this legal research, the author concludes that when the debtor guarantees the Building Use Rights, problems will arise for the debtor, namely the term of the HGB cannot be extended and the Building Use Rights can not be upgraded to Ownership Rights if the HGB is still encumbered with Mortgage Rights.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

BUKU

Abdulkadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Arba, H. M., SH, M., Mulada, D. A., & SH, M. (2021). Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda Diatasnya. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

H.Salim HS. 2011. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Rachmadi Usman, S. H. (2022). Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia. Sinar Grafika.

Kamello, H. T., & SH, M. (2022). Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan. Penerbit Alumni.

Sjahdeini, S. T. (2019). Hak Tanggungan, Asas-Asas Ketentuan Ketentuan Pokok dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan. Alumni.

TESIS

Agustina, R. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Sewa Menyewa Yang Objeknya Kemudian Dibebani Hak Tanggungan.(Tesis Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret Surakarta)

Zaenuri, M. N. (2011). Penyelesaian Kredit Macet Di Bank Rakyat Indonesia Cabang Rembang (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA).

JURNAL

Budiyanto, H., Septanti, N., & Imanullah, M. N. (2015). Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Hak Guna Bangunan dalam Perubahan Status menjadi Hak Milik (Doctoral dissertation, Sebelas Maret University).

Diab, A. L. (2018). Perjanjian Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat. Al-'Adl, 10(1), 1-14.

Prasetyo, B. P., & Gunadi, A. (2021). Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Perbankan. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 305-328.

Risa, Y. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan. Normative Jurnal Ilmiah Hukum, 5(2 November), 78-93.

Salza Nastiti, A., Darmawan, M. E., Irawan, D., & Arifah, N. F. (2023). Pembebanan Hak Tanggungan pada Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 363-372.

Sayuti, A. F. (2012). Hambatan Dalam Pelaksanaan Peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Hak Milik (HM) Untuk Rumah Tinggal Yang Dibebani Hak Tanggungan (Studi di Kota Balikpapan) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Terok, G. (2013). Fungsi Jaminan dalam Pemberian Kredit. Lex Privatum, 1(5).

Winanti, A., & Agustanti, R. D. (2020). Peningkatan Status Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 3(2).

Yulianingsih, W., & Noviana, D. S. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Bank Sebagai Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Berobyek Hak Guna Bangunan (HGB). Perspektif Hukum, 12(2), 1-14.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1998, tentang Perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang dibebani Hak Tanggungan Menjadi hak Milik.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah

Published

2024-05-10

How to Cite

Wiyard Yusuf Permana Agung, & Noor Saptanti. (2024). Analisis Permasalahan Bagi Pihak Kreditur Dalam Jaminan Hak Atas Tanah Dengan Status Hak Guna Bangunan. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 102–116. https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.210

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.