Bahaya Kumpul Kebo Bagi Para Pemuja Cinta
DOI:
https://doi.org/10.62383/terang.v1i2.216Keywords:
Cohabitation, Criminalization, Criminal LawAbstract
The criminalization of cohabitation is a phenomenon that was recently appointed as a criminal offense in the Draft Criminal Code. Cohabitation, also known as "samen leven" or "living in nonmatrimonial union", refers to the act of living together outside of legal marriage. In this analysis, researchers focus on ethical, moral and legal aspects related to the criminalization of cohabitation. This research also examines how the criminalization of cohabitation can be seen as a step in the criminal law reform process which aims to encourage criminal law reform and meet the needs of the times. In this research, researchers also consider how the criminalization of cohabitation can affect the dynamics of Indonesian society and how Indonesian society sets regulations for themselves and for the benefit of the society concerned. This research method uses a normative legal approach and secondary data collection. The results of this research are that the act of cohabitation must be included in a container with clearer regulations, and the act of cohabitation in Indonesia is an act that is prohibited by all religions.
Downloads
References
A. Danardana*, Vincentius Patria Setyawan** Kriminalisasi fenomena penyimpangan sosial Kumpul Kebo (samen leven) dalam perspektif Hukum Pidana, 2022
Abdul Razak Yadyn, Aswanto, 2015, “Problematika Penegakan Hukum di Indonesia Menuju Hukum yang Responsif berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila”, Hasanudin Law Review, Vol. 2 No. 1, hlm. 3
Aulia, M. Zulfa, “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, 2018.
Arif, Barda Nawawi. Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1990
Asshiddiqie, Jimly. (2014). Perihal undang-undang
Aziz, Dahlan Abd, 1999, Ensiklopedia Hukum Islam, Jakarta: Ikhtiar Baru, hlm. 40
C.S.T, Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hlm. 38.
Goesniadhie, Kusnu, “Perspektif Moral Penegakan Hukum yang Baik”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 17. No. 2, 2020.
Gede Bisma Mahendra, dan I Gusti Ngurah Parwata, 2019, "Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Kumpul Kebo (Samen Leven) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia." Jurnal Kertha Wicara Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 8, No. 06, Tahun 2019
Komisi Yudisial, 2010, Dialektika Pembaharuan Sistem Hukum Indonesia, Komisi Yudisial, Jakarta, hlm. 120.
Krisnadwipayana, I Gst Ag Gd dan Ngurah Wirasila, AA, “Pengaturan terhadap Perbuatan Kumpul Kebo (Kohibitasi) dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 8, No. 7, 2020. M. Yasin Al Arif, “Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif”, Jurnal Hukum Undang, Vol. 2, No. 1, 2019.
Mahendra, Gede Bisma, dan I Gusti Ngurah Parwata, "Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Kumpul Kebo (Samen Leven) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia." Jurnal Kertha Wicara Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 8, No. 06, Tahun 2019.
Rizal, Pahrur, "Dasar Kriminalisasi Kumpul Kebo dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Media Bina Ilmiah, Vol. 15, No. 1, 2020.
Sari Harahap, Diah Ratu, “Kriminalisasi Kumpul Kebo”, Jurnal Yuridis, Volume 13, No. 15, 2011.
Soponyono, Eko, “Kebijakan Kriminalisasi Kumpul Kebo dalam Pembangunan Hukum Pidana di Indonesia:, Jurnal MasalahMasalah Hukum, Jilid 42 tahun 2013.
Sugiyanto, Eko, and Budhi Wisaksono Pujiyono, "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perzinahan", Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016.
Sulistiyono, Budi, Purwadi, Hari, dan Hartiwiningsih, “Urgensi Kriminalisasi Kumpul Kebo (Cohibitation) dalam Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 6, No. 2, 2017
Buku Teks
Arief, Barda Nawawi, 2013, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.
Rosyid M.A, 2020, Buku Ajar Hukum Pidana, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Jember
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019)
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pengadilan-Pengadilan Sipil, Susunan, Kekuasaan, Acara, Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia 1951 Nomor 9)
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Konsep 2012.
Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 412 Tentang Kumpul Kebo
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.