Alasan Pemberatan Hukuman dalam Tindak Pidana Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar di Kabupaten Kupang

Putusan No. 58/Pid.Sus/2020/Pn. Olm

Authors

  • Adrianty Charmelita Valentine Mali Universitas Nusa Cendana
  • Deddy. R. CH. Manafe Universitas Nusa Cendana
  • Rosalind Angel Fanggi Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/terang.v1i4.596

Keywords:

Criminal Acts, Manufacturing, Distribution Permits, Drugs

Abstract

Health is a state of health, both physically, mentally, spiritually and socially that allows everyone to live productively socially and economically. Health is based on legal provisions, including health law. The development of criminal acts in the field of health sciences One of the crimes in health law that is rampant is the crime in the field of pharmacy, one of which is circulating pharmaceutical preparations of drugs without a distribution permit. Drugs without a distribution permit cannot be freely traded to the public. This is not without reason, unlicensed drugs must be consumed in the right dosage so as not to endanger the health of the public or the people who consume the drug. This research is a normative juridical research using secondary data through literature studies, namely by using research on various sources of books, laws and regulations related to the crime of producing and distributing pharmaceutical preparations without a distribution permit. From the research conducted, it can be concluded that the application of criminal sanctions against criminal offenders who circulate pharmaceutical preparations without a distribution permit is contained in several laws and regulations, namely, Law No. 17 of 2023 concerning Health and Law No. 36 of 2009 concerning Health as a means of crime prevention. The implementation of this law is expected to ensnare the perpetrators of the crime of distributing pharmaceutical preparations without a distribution permit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Chazawi, A. (2002). Pelajaran hukum pidana bagian I: Stelsel pidana, teori-teori pemidanaan & batas berlakunya hukum pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Chazawi, A. (2010). Pelajaran hukum pidana bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana (Cetakan keempat). Jakarta: PT Rienka Cipta.

Hari, S. (2003). Narkotika dan psikotropika dalam hukum pidana untuk mahasiswa dan praktisi serta penyuluhan masalah narkoba. Bandung: Mandar Maju.

Hasan, M. I. (2002). Pokok-pokok materi metode penelitian dan aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia.

Ilyas, A. (2012). Asas-asas hukum pidana. Yogyakarta: Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia.

Ilyas, A., & Widaningsih, Y. (2010). Hukum korporasi rumah sakit. Yogyakarta: Rangkang Education.

Lamintang, A. F. (2011). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia (Cetakan IV). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Lamintang, P. A. F. (2009). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Abadi.

Makarao, M. T. (2005). Pembaharuan hukum pidana Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Sri, S. (2013). Etika dan hukum kesehatan dalam perspektif undang-undang kesehatan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudirman, A. (2009). Eksistensi hukum & hukum pidana dalam dinamika sosial: Suatu kajian teori dan praktek di Indonesia. Semarang: BP Undip.

Jurnal

Afif, M. Y., Setiyanto, B., & Lukitasari, D. (2021). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Memproduksi dan Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Studi Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN.Pdg.). Recidive, 10(3), September - Desember.

Mulyana, I. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Obat Jenis Trihexyphenidyl Sebagai Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Fakultas Hukum UNPAS.

Samosir, F. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Peredaran Obat Tanpa Ijin (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1570 K/Pid.Sus/2020). Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(4), Desember.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1010/Menkes /Per/XI/2008 Tentang Registrasi Obat

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonessia Nomor 1184/MENKES/PER/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 138

Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Undang – Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Downloads

Published

2024-11-13

How to Cite

Adrianty Charmelita Valentine Mali, Deddy. R. CH. Manafe, & Rosalind Angel Fanggi. (2024). Alasan Pemberatan Hukuman dalam Tindak Pidana Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar di Kabupaten Kupang: Putusan No. 58/Pid.Sus/2020/Pn. Olm. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(4), 43–52. https://doi.org/10.62383/terang.v1i4.596

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.