Implikasi Hukum Perkawinan di Bawah Tangan Terhadap Pencatatan Akta Kelahiran Anak

Authors

  • Lidwina Tuto Ladjar Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Shelomita Putri Amelia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Aurelya Putri Alzahrah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Meidina Aulia Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Deliana Rinasari Ghufriani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Dwi Aryanti Ramadhani Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.62383/terang.v1i3.357

Keywords:

Marriage,, Children, Underhand Marriage

Abstract

This study aims to analyze law enforcement efforts against under-aged marriages in Indonesia, identify factors that cause under-aged marriages in Indonesia, and find out the implications of law enforcement efforts against under-aged marriages on child birth certificate registration. The research method used in this article is normative legal research which is analyzed qualitatively with a statutory approach and a case approach. The results of this study show that marriages that are only carried out based on religious law or beliefs, without being officially registered, are legal in religion, but not in the state. Factors that cause underhanded marriages include economic factors, social factors, psychological factors, and religious factors. The legal consequences caused by underhand marriages are detrimental to women and children resulting from these underhand marriages, one of which is difficulty in managing the registration of children's birth certificates. This study concludes that siri marriage/underhand marriage is recognized as religiously valid in Indonesia, but has no legal force because it is not registered at the KUA/Civil Registry in accordance with Law No. 1 of 1974. As a result, the marriage has no legal consequences for the couple and their children.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aryani, C. (2021). Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 27-48.

Andri, M. (2021). Implikasi Isbath Nikah Terhadap Status Istri, Anak Dan Harta Dalam Perkawinan Dibawah Tangan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 1(1), 85-96. Https://Doi.Org/10.51749/Jphi.V1i1.11

Alifi, A., & Munir, M. (2021). Tinjauan Yuridis Dan Sosiologis Terhadap Fenomena Pernikahan Dan Perceraian Di Bawah Tangan Di Dusun Tanjung Limau Kecamatan Sapeken. Proceedings Uin Sunan Gunung Djati Bandung, 1(14), 33–40. Retrieved From Https://Proceedings.Uinsgd.Ac.Id/Index.Php/Proceedings/Article/View/218

D.Y. Witanto, 2012, Hukum Keluarga: Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan Mk Tentang Uji Materiil Uu Perkawinan, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Ilami, Irfan, (2017) Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya. Adil: Jurnal Hukum Vol. 8, No. 1, Hal 69-90.

Fatri Sagita, & Hudaya Nur, D. U. . (2022). Perbedaan Nikah Dibawah Tangan Dan Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam. Qisthosia : Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(1), 31–45. Https://Doi.Org/10.46870/Jhki.V3i1.228

Firdaus, M. F., & Lubis, S. (2022). Dispensasi Perkawinan Bagi Calon Istri Yang Hamil Diluar Nikah Dibawah Usia 19 Tahun (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Stabat Kabupaten Langkat). Jurnal Pusat Studi Pendidikan Rakyat, 160-170.

Hafni Zahra Charity, & Bagus Ramadi. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Zina Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Islam . Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(1), 71–80. Https://Doi.Org/10.6578/Tjis.V2i1.714

Markus, E. J., Wijayati, R. A., & Pandiangan, L. E. A. (2023). Analisis Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(1), 24-37.

Matnuh, H. (2016). Perkawinan Dibawah Tangan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11).

Kharlie, Ahmad Tholabi, 2013, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Rifa’i, I. J. (2023). Ruang Lingkup Metode Penelitian Hukum. Metodologi Penelitian Hukum, 6.

Romadhon, Sahrul Nadzif, Asyari, Khaeruddin, “Perkawinan Di Bawah Tangan Dan Perspektif Hukumnya Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia.”, Jim : Jurnal Mahasiswa Keluarga Islam. Hal 48-63

Royana, L. (2023). Fenomena Nikah Siri Sebagai Alternatif Ketidakcocokan Hitungan Pernikahan. Jurnal Keislaman, 6(2), 461-472.

Sendi, Bebi Vita, Cita Emia Tarigan, Lydia Ramadhani, (2022), “Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat.”, Jejak Pustaka.

Sianipar, F. A., & Hadi, A. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Atas Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/Pdt/2022). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 6757-6763.

Utami, D. E. D., & Yahya, T. (2022). Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. Zaaken: Journal Of Civil And Business Law, 3(2), 228-245.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Witanto, D.Y., ´Hukum Keluarga Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan Mk Tentang Uji Materiil Uu Perkawinanµ Prestasi Pustaka Jakarta, Jakarta, 2012.

Published

2024-06-15

How to Cite

Lidwina Tuto Ladjar, Shelomita Putri Amelia, Aurelya Putri Alzahrah, Meidina Aulia, Deliana Rinasari Ghufriani, & Dwi Aryanti Ramadhani. (2024). Implikasi Hukum Perkawinan di Bawah Tangan Terhadap Pencatatan Akta Kelahiran Anak. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(3), 40–53. https://doi.org/10.62383/terang.v1i3.357

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.