Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan Disparitas Putusan Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang
DOI:
https://doi.org/10.62383/terang.v1i4.616Keywords:
Crime, Sexual Violence, Disparity in SentencingAbstract
The judge's decision is a vital aspect needed to resolve criminal cases. The judge's authority and power are so great in deciding cases that result in disparities in verdicts in cases where the weight of the crime is the same, namely cases of sexual violence against children. This research is an empirical juridical research, so the data sources used are primary data sources, secondary data sources and tertiary data sources. Primary data sources are obtained through the results of research in the field, secondary data is obtained through literature, laws, and other literature, and tertiary data is obtained through dictionaries, mass media, and the internet. The data were analyzed in a descriptive-qualitative manner. The results of the study show that: (1) the factors that cause the disparity in punishment for perpetrators of sexual violence are internal factors and external factors of judges. (2) efforts to overcome disparities in the verdicts of sexual violence crimes which include repressive efforts and preventive efforts.
Downloads
References
Abdul Qadir Audah. (2008). Ensiklopedi Hukum Pidana Islam. Bogor: PT. Kharisma Ilmu.
Ahsinin, A., Adzkar, et al. (2014). Mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan. Jakarta: Magenta Legal Research and Advocacy.
Akbari, A. R., et al. (2017). Memaknai dan mengukur disparitas: Studi terhadap praktik pemidanaan pada tindak pidana korupsi. Jakarta: USAID.
Akmal. (n.d.). Uqubat takzir jarimah pelecehan seksual dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 di Mahkamah Syar'iyah Kota Langsa. IAIN Langsa.
Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Jakarta: Grafika.
Alimuddin. (2014). Pembuktian anak dalam hukum acara peradilan agama. Bandung: Nuansa Aulia. (1st ed.).
Arfa, et al. (2016). Metodologi penelitian hukum Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ariyanti, V. (2019). Kebebasan hakim dan kepastian hukum dalam menangani perkara pidana di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Islam, 4, 45-63.
Asshiddiqie, J., & Syafa'at, A. (2006). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Fuady, M. (2010). Perbandingan ilmu hukum. Bandung: Refika Aditama. (2nd ed.).
Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan. Bandung: PT. Refika Aditama. (3rd ed.).
Hiariej, E. O. S. (2016). Hukum pidana. Jakarta: Universitas Terbuka.
Hulu, E. (n.d.). A judge for criminal justice decisions in consideration of criminal acts of murder (Case Study No. 299/Pid.B/2013/Pn.Gst). Jurnal Hukum Tora, 7, 45-61.
Irianto, S., et al. (2017). Problematika hakim dalam ranah hukum, pengadilan, dan masyarakat di Indonesia: Studi sosio-legal. Jakarta Pusat: Pusat Analis dan Layanan Informasi.
Lie, M., et al. (2021). Penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 29-44.
Marzuki, P. M. (2013). Pengantar studi hukum Islam. Yogyakarta: Penerbit Ombak.
Mertha, I. K., et al. (2016). Buku ajar hukum pidana. Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Mubarok, R. (2015). Disparitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 2(1), 35-48.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.