Peran Kejaksaan dalam Penentuan Hak Restitusi Tindak Pidana Perdagangan Orang
Studi Kasus Nomor 27/Pid.sus/2019/PN.Kpg
DOI:
https://doi.org/10.62383/terang.v1i4.606Keywords:
Restitution Rights, Trafficking in Persons, Role of the Prosecutor's OfficeAbstract
This study aims to find out and analyze the role of the prosecutor's office in determining the right to restitution for the crime of trafficking in persons based on case number 27/Pid.sus/2019/PN.Kpg. This research is a normative legal research (library research) supported by empirical data. This research focuses on the Role of the Prosecutor's Office in Determining the Right to Restitution for the Crime of Trafficking in Persons. The approach used in this study is the case approach. This research uses primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This legal research is analyzed using the Content Analysis legal material analysis technique. The results of this study show that (1) The existence of restitution is contained in Law Number 21 of 2007 concerning Trafficking, Article 4 of Perma No. 1 of 2022, and is contained in the Criminal Procedure Code. (2) The role of the prosecutor's office in determining the right to restitution of victims in the crime of trafficking in persons is to inform the victim of their rights in submitting restitution applications to the court, so that the suggestions that can be given to law enforcers, especially the Public Prosecutor, should be given socialization or training regarding Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Trafficking in Persons, especially the provision of restitution, so that there is a common perception in handling cases of human trafficking.
Downloads
References
Buku
Abidin, Z. (1995). Hukum pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, M., & Wibowo, A. (2018). Kompensasi dan restitusi yang berorientasi pada korban tindak pidana. Jurnal Yuridika, 33(2), 262.
Boerdiarto, M. K., & Wantjik, S. (1982). Kitab undang-undang hukum pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Gosita, A. (1978). KUHAP dan pengaturan ganti rugi pihak korban. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Hatta, M. (2012). Tindak pidana perdagangan orang dalam teori dan praktek. Yogyakarta: Liberty.
Indah, M. C. (2015). Perlindungan korban: Suatu perspektif viktimologi dan kriminologi. Jakarta: Penerbit Kencana.
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. (2008). Buku pedoman pemberantasan perdagangan orang. Jakarta.
Lukwira, A. L. (n.d.). Restitusi sebagai pidana tambahan yang bermanfaat bagi korban dan pelaku tindak pidana.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi, Cet. ke-9). Jakarta: Rineka Cipta.
Poernomo, B. (1983). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Qamar, N. (2013). Hak asasi manusia dalam hukum demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Rukmini, M. (2014). Aspek hukum pidana dan kriminologi. Bandung: P.T. Alumni.
Sastrawidjaja, S. (1990). Hukum pidana I. Bandung: CV. Armico.
Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Siregar, T. P. G., & Silaban, R. (2020). Hak-hak korban dalam penegakan hukum pidana. Medan: CV. Manhaji.
Sriwidodo, J. (2019). Kajian hukum pidana Indonesia: Teori dan praktek. Yogyakarta: Kepel Press.
Suhardin, Y. (n.d.). Tinjauan yuridis mengenai perdagangan orang dari perspektif hak asasi manusia.
Turmudji, M. A., & Rangga, D. (2021). Bunga rampai sikap patriotik dalam perlindungan korban kekerasan. Yogyakarta: Jejak Pustaka.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.
Jurnal
Ali, M. (2018). Kompensasi dan restitusi yang berorientasi pada korban tindak pidana. Yuridika, 33(2). Retrieved from https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/7414.
Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3). Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/6168.
Dinisie, M. F. R. (n.d.). Artikel skripsi. Retrieved from http://repository.unhas.ac.id/id/.
Jurnal Devince. (2017). 1(1).
Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan (Kihan). (n.d.). 2(1), 37–44.
Mimbar Hukum. (2008). 20(3).
Sidia, I. M. (2018). Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Yustitia, 12(1), 3–4. Retrieved from https://ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/view/173.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.