Faktor-Faktor Penyebab dan Kendala-Kendala yang dihadapi dalam Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi Penyuluhan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Kepada Kelompok Orang Miskin di Kota Kupang

Authors

  • Ibrani Arianto Dite Universitas Nusa Cendana
  • Rudepel Petrus Leo Universitas Nusa Cendana
  • Bhisa Vitus Wilhelmus Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.536

Keywords:

Legal Aid Institutions, Law Enforcement, Legal Aid to the Poor

Abstract

study aims to find out and analyze the factors that cause legal aid institutions to not be verified as legal aid institutions to the poor and the obstacles faced by legal aid institutions in providing non-litigation legal aid in the form of legal counseling to the poor obtained through interviews and observations and empirical juridical, namely those obtained through interviews and literature research. The results of the study show: (1) the factors that cause legal aid institutions to not be verified as legal aid institutions to the poor include: legal factors, law enforcement officials, infrastructure factors, community factors and cultural factors (2) obstacles faced by legal aid institutions in providing non-litigation legal assistance in the form of legal counseling to the poor, which include: internal factors and external factors.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdullah, P., & Prasetya, D. (2009). Kamus lengkap bahasa Indonesia. Arloka.

Aprita, S., & Hasyim, Y. (2020). Hukum dan hak asasi manusia. Penerbit Mitra Wacana Media.

AUSAID, YLBHI, PSHK, & IALDF. (2008). Panduan bantuan hukum di Indonesia (Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum). Yayasan Obor Indonesia.

Poerwadarminta, W. J. S. (2008). Kamus besar bahasa Indonesia. PN Balai Pustaka.

Pridts, D. (2002). Hukum acara pidana dalam praktek. Djambatan.

Soekanto, S. (2004). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Edisi 1). Rajawali Pers.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Tim Penyusun Kontras. (2014). Daftar nama-alamat organisasi bantuan hukum di Indonesia. PSHK.

Wignjosoebroto, S. (2007). Kebutuhan warga masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum: Akses masyarakat marginal terhadap keadilan. LBH Jakarta.

Winarta, F. H. (2000). Bantuan hukum suatu hak asasi manusia bukan belas kasihan. Elex Media Komputindo.

Jurnal

Hanifah, M. (2016). Kajian yuridis: Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Jurnal Hukum Perdata ADHAPER, 2(1).

Latipulhayat. (2015). Khazanah Jeremy Bentham. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 2(2).

Sudjito. (2008). Critical Legal Studies (CLS) dan hukum progresif sebagai alternatif dalam reformasi hukum nasional dan perubahan kurikulum pendidikan hukum. Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, 2, Edisi September.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.01-Pr.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.01-01 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Diskusi, Pameran, Konsultasi, dan Bantuan Hukum.

Published

2024-09-30

How to Cite

Ibrani Arianto Dite, Rudepel Petrus Leo, & Bhisa Vitus Wilhelmus. (2024). Faktor-Faktor Penyebab dan Kendala-Kendala yang dihadapi dalam Pemberian Bantuan Hukum Nonlitigasi Penyuluhan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Kepada Kelompok Orang Miskin di Kota Kupang . Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(4), 264–275. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.536