Analisis Kasus Penganiayaan BerdasarkanPasal 351KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN.DPK)

Authors

  • Gilbert Immanuel Gultom Universitas Tama Jagakarsa
  • Tardip Panggabean Universitas Tama Jagakarsa
  • Erna Amalia Universitas Tama Jagakarsa

DOI:

https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.743

Keywords:

Abuse, Article 351 of the Criminal Code, Decision Number 2/Pid.B/2019/PN.DPK

Abstract

Based on Article 351 (Paragraph 1) of the Criminal Code on ordinary persecution where in this article persecution is divided into three parts, namely ordinary, mild and severe persecution as in the case that I took to make this thesis with case number 2/Pid.B/2019/PN. In this case, the panel of judges sentenced the perpetrator of persecution to 10 months imprisonment, while the sentence that should have been imposed on the perpetrator of ordinary persecution was 2 years and 8 months by considering various kinds of evidence and factors of persecution, This study aims to analyze cases of persecution that refer to Article 351 of the Criminal Code (KUHP) in Indonesia.  In this analysis, we identify the elements necessary to determine whether an act can be classified as maltreatment under Article 351 of the Criminal Code.  This research involves a case study and analysis of the Depok district court decision, as well as referring to applicable laws and regulations.  The results of this analysis may provide a better understanding of the application of Article 351 of the Criminal Code in cases of maltreatment and its implications for the criminal justice system in Indonesia.

 

Keywords: Maltreatment under Article 351 of the Penal Code

Downloads

Download data is not yet available.

References

Astri Surya Ramadani, Kasjim Salenda, dan Ashabul Kahpi, Beban Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Kota Makassar, 2019.

Ade Inggit Paramitha, Pembelaan Terhadap Terdakwa Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam, 2019.

Akbar Sanjaya, Penyelesaian Pidana Penganiayaan Dengan Jalan Damai Antara Pelaku Dan Korban | Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2023.

Badra Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Berliana Fitri Yubi Sanovan, Seluk Beluk Pledoi dalam Hukum Acara Pidana, 2023.

Candra Aries Priyendi dan Setiyono Setiyono, Penggunaan Pasal 351 (1) Kuhp Perbuatan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat Di Kepahiang, Jakarta, 2023.

Candra Aries Priyendi Dan Setiyono Setiyono, Penggunaan Pasal 351 (1) Kuhp Perbuatan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat Di Kepahiang,2023.

Dellyana Shanty, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta,1988.

Glenda Magdalena Lenti, Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1 – 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,2018.

Glenda Magdalena Lenti, Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1 – 5 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. 2018.

Hodijah Uswatun Hasanah, Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Terjadi Karena Peranan Dari Korban,Inderalaya, 2019.

Marni Hasibuan, Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Pembunuhan Menyerupai Sengaja Hubungan Dengan Pasal 351 Ayat (3) Kuhp, Medan, 2020.

Miftahul Fadilla Khan Saputri, Kekuatan Hukum Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan, 2021.

Ngurah Arya Kusuma, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan I Made Minggu Widyantara, Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, 2021.

Rahmat Saputra, Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Yang Dituntut Dengan Pasal 351 (3) KUHP Studi Kasus Putusan MA NO. 1043 K/PID/2016 Jurnal Krtha Bhayangkara, 2018.

Rivero Christian Rimporok, Tommy F. Sumakul dan Veibe V. Sumilat, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Menurut Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidan,. 2021.

Teguh Syuhada Lubis, Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak, 2017.

Tri Kusuma Wardani, Beta Ahlam Gizela, Dan Budi Pratiti, Luka Akibat Kekerasan Tumpul Dan Tajam Pada Korban Penganiayaan Di Igd Rsup Dr. Soeradji Tirtonegoro, 2021.

Willa Wahyuni, Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya, 2022.

tindak lanjut dari pengalaman belajar yang dilalui (Rusman, 2011).

Downloads

Published

2024-12-23

How to Cite

Gilbert Immanuel Gultom, Tardip Panggabean, & Erna Amalia. (2024). Analisis Kasus Penganiayaan BerdasarkanPasal 351KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.B/2019/PN.DPK). Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(1), 31–48. https://doi.org/10.62383/terang.v2i1.743

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.