Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum dalam Menjalankan Kewenangan Membuat Akta Otentik
DOI:
https://doi.org/10.62383/terang.v2i2.942Keywords:
Authentic Deed, Criminal, Female Student, Notary, Right to DenyAbstract
Notaris sebagai pejabat publik memiliki wewenang membuat akta otentik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang mengubah UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akta otentik tersebut memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Dalam menjalankan tugasnya, notaris kerap menghadapi masalah hukum, termasuk terlibat dalam perkara pidana sebagai saksi maupun tersangka. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap notaris sebagai pejabat publik yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum pidana yang dapat diberikan kepada notaris dalam menjalankan kewenangannya serta memahami prosedur penggunaan hak tolak (recht van weigering) dalam proses hukum pidana. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan studi kepustakaan terhadap regulasi terkait seperti UU Notaris dan KUHAP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pidana terhadap notaris dapat dilakukan melalui mekanisme sesuai peraturan yang berlaku. Perlindungan ini terbagi dalam tiga aspek utama, yakni perlindungan preventif, represif, dan rehabilitatif. Selain itu, hak tolak merupakan instrumen penting yang melekat pada posisi notaris sebagai bentuk perlindungan terhadap kerahasiaan jabatan. Penggunaan hak tolak dalam proses pidana harus melalui prosedur tertentu yang melibatkan Dewan Kehormatan Notaris sesuai dengan Pasal 66 UU Notaris dan aturan pelaksanaannya. Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas serta prosedur penggunaan hak tolak yang tepat, notaris diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional, serta menjaga integritas dan kerahasiaan dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Downloads
References
Abdullah, N., & Chalim, A. C. (2017). Kedudukan dan kewenangan dalam membuat akta otentik. Jurnal Akta, 4(14).
Achmad, A. S. (2023). Tanggung jawab profesi hukum notaris dalam tindakan malapraktik dan deliberate dishonesty action. Yogyakarta: Jejak Pustaka.
Adjie, H. (2008). Hukum notaris Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Adjie, H. (2013). Meneropong khazanah notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Adjie, I. S. (2007). Etika profesi hukum. Jakarta: Diadit Media.
Adrian, S. (2014). Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta. Jakarta: Sinar Grafika.
Ahmad, R. (2018). Etika profesi notaris. Jakarta: Sinar Grafika.
Amalia, M. (2023). Asas-asas hukum pidana. Padang, Sumatera Barat: PT Global Eksekutif Teknologi.
Amin, R. (2024). Pidana dan pemidanaan menurut hukum nasional. Yogyakarta: CV Budi Utama.
Aprita, S., dkk. (2024). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.
Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia. (1985). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Dika, N., Afifah, N. U. R., & Fakultas Hukum. (2022). Perlindungan hukum bagi notaris terhadap pembuatan akta yang didasarkan pada pemalsuan dokumen oleh penghadap.
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=8AYLfBcAAAAJ&citation_for_view=8AYLfBcAAAAJ:zYLM7Y9cAGgC
Gotama, A., dkk. (2023). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap notaris sebagai pejabat umum dalam sistem peradilan pidana terkait kewenangan membuat akta otentik (studi penelitian di Kota Batam). UNES Law Review, 6(1), 3731–3742. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1172/911
Habib, A. (2013). Sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. Bandung: Refika Aditama.
Heriyanti. (2016). Perlindungan hukum terhadap notaris yang terindikasi tindak pidana pembuatan akta otentik. Yustisia Jurnal Hukum, 95(2), 326–339. https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8748
Hidjaz, K. (2010). Efektivitas penyelenggaraan kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Makassar: Pustaka Refleksi.
Hilda, S., & Wiradredjaja, W. (2015). Pertanggungjawaban pidana notaris dalam pembuatan akta yang didasarkan pada keterangan palsu dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan JO Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan KUHP. Jurnal Wawasan Hukum, 32, 65–66. https://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/90
HS, S. (2015). Tekhnik pembuatan suatu akta (Konsep teoritis, kewenangan notarism bentuk dan minuta akta). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
HS, S. (2018). Peraturan jabatan notaris. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Hukum, Fakultas, et al. (2023). Perlindungan hukum secara keperdataan bagi klien notaris yang mengalami kerugian akibat diterbitkannya akta autentik yang cacat hukum oleh notaris. Acta, 7, 15–30. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/1332/797
Ikatan Notaris Indonesia. (2015). Kode etik notaris: Hasil kongres luar biasa INI. Surabaya.
Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. (2021). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengawasan Terhadap Notaris. Jakarta: Kemenkumham.
Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. (2021). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengawasan Terhadap Notaris.
Koesmawaty, I., & Rijan, Y. (2009). Ke notaris. Bogor: Raih Asa Sukses.
Kohar, A. (1984). Notaris berkomunikasi. Bandung: Alumni.
Lamintang. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: PT Cotra Aditya Bakti.
Manuaba, I. B. P. (2018). Prinsip-prinsip kehati-hatian notaris dalam membuat akta autentik. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 3(65). https://media.neliti.com/media/publications/241261-prinsip-kehati-hatian-notaris-dalam-memb-38db8cdc.pdf
Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljanto. (2002). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Nusa, N. D., Ismail, N., & Amu, R. W. (2024). Penjatuhan putusan pidana bersyarat dalam mencapai tujuan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana (studi di Pengadilan Negeri Marisa). Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(2), 247–265. https://journal.appihi.or.id/index.php/Terang/article/view/234
Poenomo, B. (2009). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Prakoso, D. (1988). Alat bukti dan kekuatan pembuktian di dalam proses pidana. Yogyakarta: Liberty.
Prananda, V. O., & Anand, G. (2018). Perlindungan hukum terhadap notaris atas pembuatan akta oleh penghadap yang memberikan keterangan palsu. Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya, 2(2), 1–17. https://jurnal.narotama.ac.id/index.php/hukumbisnis/article/view/3445
Pratama, E. D., Sukinta, S., & Aidi, Z. (2022). Tinjauan tentang perlindungan hukum dan pertanggungjawaban terhadap notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan akta notaris. Diponegoro Law Journal, 11(4).
Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2003). Sisi-sisi lain dari hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, S. (2008). Membelah hukum progresif. Jakarta: Kompas.
Ranuhandoko, I. P. M. (2003). Terminologi hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Rizal, M. C. (2021). Buku ajar hukum pidana. Kabupaten Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana.
Sari, L. D., & Suryanto, A. (2023). Perlindungan hukum bagi notaris atas akta yang cacat hukum sebagai akibat dari keterangan palsu dari para penghadap. Jurnal Ilmu Hukum MARET, 12(2), 138–148. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/jihm/article/view/33442
Setiawan, R. (2022). Hukum jabatan notaris di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Setiono. (2004). Rule of law. Universitas Sebelas Maret.
Stia, D. P. (2008). Peranan notaris dalam proses peradilan kaitannya dengan kewajiban menjaga kerahasiaan jabatan di Kota Surakarta (Tesis).
Subekti. (2001). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.
Sudikno, M. (2006). Hukum acara perdata. Yogyakarta: Liberty.
Supriadi. (2008). Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Tedjosaputro, L. (2021). Keadilan dan masyarakat: Aplikasi hukum profesi notaris dalam kehidupan. Bandung: Butterfly Mamoli Press.
Tjtrosudibio, R. S. R. (1976). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Cet. 8). Jakarta: Pradnya Paramita.
Tobing, G. H. S. L. (1999). Peraturan jabatan notaris. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik dan Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.